Sepuluh Anggota SBIB Konut Minta Maaf, Kasus PT AKP Diselesaikan Lewat Restorative Justice di Polda Sultra
Terakata – Penanganan perkara dugaan perintangan aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (PT AKP) resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Senin (19/1/2026).
Diketahui, sebanyak 10 orang tersangka yang merupakan pengurus dan anggota Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konawe Utara menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada manajemen PT AKP atas perbuatan yang telah dilakukan.
Informasi yang diterima Terakata.co, kesepuluh tersangka tersebut yakni Endang, S.SP alias Endang bin Arif, Ilo Linciung alias Ilo bin Musakkar, Bambang bin Saing, Aryanto alias Ari, Muhammad Ramadhan Harifa alias Ramadhan bin Harpalani, Amin Candra alias Candra bin Abdul Salam, Ayub Soni Protomo, Ikbal, Rizal Wuwutu, serta Ucu.
Nama-nama tersebut tercantum dalam dokumen resmi kesepakatan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atas dugaan perintangan aktivitas pertambangan PT Adhi Kartiko Pratama Tbk di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif itu dituangkan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh tersangka bersama pengurus SBIB DPC Konawe Utara pada Januari 2026 yang bertempat di kota Kendari, serta diketahui dan disaksikan oleh unsur pemerintah daerah dan kuasa hukum.
Dalam surat pernyataan tersebut, para tersangka menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada manajemen PT AKP.
Mereka juga mengakui telah merintangi dan mengganggu aktivitas pertambangan PT Adhi Kartiko Pratama Tbk di wilayah Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, pada 7 Juli 2025 dan 4 Oktober 2025, yang mengakibatkan kerugian materiil maupun nonmateriil bagi perusahaan.
Selain itu, para tersangka menarik dan mengklarifikasi seluruh tudingan yang sebelumnya disampaikan, termasuk isu ketenagakerjaan, kawasan kehutanan, serta berbagai tuduhan negatif terhadap perusahaan, yang dalam surat tersebut dinyatakan tidak benar.
Para penandatangan juga menegaskan bahwa SBIB, baik secara kelembagaan maupun personal, tidak pernah berada di lingkungan PT AKP.
Oleh karena itu, aksi maupun laporan yang mengatasnamakan pekerja PT AKP dinyatakan tidak berdasar.
Sebagai bagian dari kesepakatan restorative justice, para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, tidak lagi melakukan aksi yang merintangi kegiatan pertambangan, serta menyatakan dukungan dan komitmen untuk menjaga kelangsungan aktivitas pertambangan yang sah di wilayah Kecamatan Langgikima, Konut.
Dalam surat pernyataan tersebut juga dimuat permintaan agar pemberitaan dan konten media sosial yang sebelumnya memuat tudingan terhadap PT AKP dihentikan, seiring dengan klarifikasi resmi yang telah disampaikan.
Pada poin terakhir, para tersangka menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila di kemudian hari melanggar isi kesepakatan restorative justice tersebut.
Sementara itu, Sekretaris SBIB DPC Konawe Utara, Endang, mewakili para tersangka menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak perusahaan.
“Kami mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen PT Adhi Kartiko Pratama Tbk. Kesepakatan restorative justice ini menjadi pelajaran bagi kami untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” ujarnya dalam keterangan resmi, padad Senin (19/1/2026).
Di sisi lain, perwakilan PT Adhi Kartiko Pratama menyatakan menerima penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Kami menghargai itikad baik para tersangka yang memilih menyelesaikan persoalan ini secara damai dan berharap situasi kondusif dapat terus terjaga,”Tutupnya.
Informasi yang diterima Terakata.co, surat pernyataan tersebut disaksikan oleh Ketua DPRD Konawe Utara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Konawe Utara, Camat Langgikima, Kepala Desa Polora, serta kuasa hukum para tersangka.
Penulis: Ilong
Editor: Aman








