Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Desa Silang Kecewa, Polres Hasel Dinilai Tidak Transparan
Terakata – Kuasa hukum korban kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Hasel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan perkara oleh Polres Halmahera Selatan, Senin (4/5/2026).
Kuasa hukum korban menilai pihak kepolisian tidak transparan dalam mengungkap identitas para pelaku, meskipun sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Terakata.co, korban meninggal dunia berinisial IT (37), sementara dua korban lainnya, JH dan AB, mengalami luka berat akibat kejadian tersebut.
Kuasa hukum korban, Rasid Suka, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa terdapat tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut, dan dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 April 2026.
“Tujuh pelaku yang melakukan dugaan tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Selatan pada tanggal 6 April 2026 lalu,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Terakata.co.
Namun demikian, ia mengaku kecewa dengan sikap kepolisian yang hingga kini belum mengungkap identitas para pelaku kepada publik maupun pihak keluarga korban.
“Ada apa sampai detik ini sudah penetapan tersangka tapi tidak dipublikasikan nama pelaku, baik pelaku pembunuhan maupun penganiayaan,” tegasnya.
Menurutnya, pihak keluarga korban hanya menginginkan keterbukaan dalam penanganan kasus tersebut dan tidak ada yang ditutup-tutupi oleh aparat penegak hukum.
“Ini kasus seakan-akan pihak Polres Halmahera Selatan kami duga menutupi para pelaku. Hingga kini juga kami belum diberitahukan perkembangan kasus dan bahkan kami belum mengetahui siapa nama pelaku pembunuhan tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Rasid menyatakan bahwa jika Polres Halmahera Selatan dinilai tidak mampu menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan, pihaknya meminta perhatian langsung dari Kapolri untuk turun tangan.
“Jika pihak Polres Halmahera Selatan tidak dapat menangani kasus tersebut, kami meminta agar Kapolri dapat turun tangan dalam perkara ini. Ini bukan kasus sepele, ini kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Humas Polres Halmahera Selatan menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, proses penyidikan masih berjalan dan menunggu hasil pemeriksaan dari dokter ahli bedah serta laboratorium forensik.
“Pa kanit pidum abang yudi sudah konfirmasi terkait perkembangan kasus, telah dilakukan penetapan tsk 2 orang, dalam perkembangan peniyidikan masih menunggu hasil dokter ahli bedah dan hasil labfor, Sementara itu saja yang beliau kasih,” Ujar pihak Humas
Saat ditanya terkait identitas kedua pelaku, pihak kepolisian hanya menyebutkan inisial.
“T.A dan S.A.K, ini dari penyidik hanya memberikan inisialnya,” jelasnya.
Penulis: Ilong
Editor: Aman







