Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, menyoroti dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dalam aksinya, Forgema Sultra mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dalam sistem pengadaan dan pasokan bahan baku yang digunakan oleh dapur SPPG tersebut.
Mereka menilai kondisi itu berpotensi menutup ruang partisipasi pelaku usaha lokal lainnya, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penanggung Jawab Aksi, Firmansyah, menegaskan bahwa dugaan praktik monopoli yang berlangsung secara terus-menerus harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan secara profesional dan transparan. Kami tidak ingin program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru tercoreng oleh dugaan praktik monopoli, penyalahgunaan kewenangan, maupun tata kelola yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Firmansyah dalam keterangannya yang diterima dikendari.
Ia mendesak Koordinator Regional (KAREG) Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan evaluasi khusus terhadap pengelolaan Dapur SPPG Jalan MT Haryono.
Bahkan, pihaknya meminta agar kontrak pengelola diputus apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional maupun ketentuan yang ditetapkan BGN.
Selain itu, Forgema Sultra juga meminta Kejati Sultra bersama BPKP Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan, audit, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas operasional dapur tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup dokumen administrasi, laporan keuangan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, distribusi bahan baku, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dapur.
Ia menyebut terdapat dugaan indikasi mark up harga dalam pengadaan bahan baku yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengurangi efektivitas pelaksanaan program MBG.
Tak hanya itu, Forgema Sultra juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan operasional Dapur SPPG Jalan MT Haryono.
Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, dapur tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional, baik dari aspek sarana dan prasarana, sistem pengelolaan makanan, standar higienitas dan sanitasi, mekanisme pengadaan bahan baku, maupun manajemen operasional.
“Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka kondisi itu dapat berdampak langsung terhadap kualitas makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat, khususnya peserta didik yang menjadi sasaran utama Program Makan Bergizi Gratis,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan yang diduga dilakukan oleh KAREG BGN Korwil Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, kata firmansyah apabila terbukti terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik monopoli, pelanggaran tata kelola, maupun ketidaksesuaian standar operasional dalam jangka waktu yang cukup lama, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius terhadap kepemimpinan dan kinerja pejabat terkait.
Karena itu, mereka mendesak Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencopot KAREG BGN Korwil Sulawesi Tenggara dari jabatannya apabila terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dirinya kembali menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum serta lembaga pengawas untuk mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.
Mereka juga meminta hasil audit, pemeriksaan, dan evaluasi diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya, memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat, dan terbebas dari segala bentuk praktik yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,”Pungkasnya.
Penulis: Ilong
Editor: Aman








