Terakata – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman) Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (4/8).

Diketahui, kegiatan tersebut menjadi tahapan awal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi sekaligus forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan membangun komitmen seluruh penyelenggara pelayanan publik dalam menghadirkan layanan yang berkualitas, berintegritas, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan. Dalam sambutannya, menegaskan bahwa transformasi dari Penilaian Kepatuhan menjadi Penilaian Maladministrasi merupakan langkah strategis untuk menghasilkan pengukuran yang lebih komprehensif terhadap kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, Opini Ombudsman merupakan instrumen utama pencegahan maladministrasi sekaligus pernyataan resmi yang menggambarkan kondisi penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penilaian ini tidak hanya melihat terpenuhinya standar pelayanan, tetapi juga mengukur bagaimana pelayanan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penilaian Maladministrasi bukan untuk mencari kesalahan penyelenggara pelayanan publik, melainkan sebagai instrumen pengawasan preventif guna mendorong perbaikan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima di kendari.

Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 akan dilakukan terhadap pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kementerian, lembaga, badan usaha milik negara (BUMN), hingga badan hukum milik negara di seluruh Indonesia.

Proses penilaian dilakukan secara komprehensif melalui pengukuran kualitas pelayanan pada aspek input, proses, output, pengelolaan pengaduan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sultra, Mastri Susilo, mengatakan Penilaian Maladministrasi merupakan instrumen pengawasan preventif yang bertujuan membangun budaya pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia berharap seluruh instansi memanfaatkan proses penilaian sebagai momentum memperkuat sistem pelayanan, meningkatkan kompetensi aparatur, memperbaiki pengelolaan pengaduan masyarakat, serta memastikan pelayanan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.

“Pelayanan publik yang berkualitas lahir dari komitmen bersama seluruh penyelenggara negara. Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga menjadikan Penilaian Maladministrasi sebagai sarana evaluasi sekaligus perbaikan berkelanjutan demi meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Sultra, Muhammad Fadlansyah, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Entry Meeting tersebut.

Ia menegaskan Pemprov Sultra siap mendukung pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

“Saya mengajak seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran untuk menjadikan penilaian ini sebagai momentum meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen terhadap pelayanan publik yang prima merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Aan Andrian, menjelaskan bahwa Entry Meeting menjadi tahapan fundamental agar seluruh penyelenggara pelayanan publik memahami kebijakan, mekanisme, indikator, serta metode Penilaian Maladministrasi Tahun 2026.

Menurutnya, pendekatan pencegahan merupakan roh utama pengawasan Ombudsman. Karena itu, Penilaian Maladministrasi bukanlah instrumen untuk menghukum penyelenggara pelayanan publik, melainkan mekanisme konstitusional yang mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.

“Penilaian Maladministrasi merupakan benteng pencegahan yang menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus marwah negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat. Keberhasilan penilaian bukan diukur dari tinggi rendahnya nilai, melainkan sejauh mana hasilnya mampu menghadirkan perubahan nyata dalam budaya kerja birokrasi,” tegasnya.

Kegiatan Entry Meeting diikuti jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, pemerintah kabupaten/kota yang menjadi lokus penilaian, Kepolisian Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN, serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Penulis: Ilong

Editor: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan