KY Gelar Diskusi Publik di Makassar, Bahas Penguatan Kewenangan sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman
Terakata, Makassar – Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi publik di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan tema “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan”, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para dekan fakultas hukum dari berbagai universitas di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku serta pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah.
Dalam keynote speech, Ketua KY, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., menjelaskan posisi strategis KY dalam sistem kekuasaan kehakiman, khususnya melalui pelaksanaan fungsi pengawasan.
Menurutnya, pengawasan merupakan bagian penting dalam upaya menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan terwujudnya independensi peradilan atau judicial independence.
“Tanpa adanya pengawasan yang optimal, maka niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai,” jelasnya.
Ia mengatakan independensi peradilan merupakan basis utama bagi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Keberadaan KY, lanjutnya, merupakan kebutuhan primer dalam mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut diperlukan agar penerapan hukum dan keadilan dapat berjalan dengan baik, baik dari sisi kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) maupun kemerdekaan individu hakim (personal independence).
Fungsi pengawasan KY disebut sebagai perantara (wasilah) untuk mewujudkan independensi peradilan dalam paradigma kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Hal tersebut, kata Abdul Chair, sejalan dengan kaidah fikih “Al wasilatu laha ahkamul maqashid” dan “Lil wasail hukmul maqashid”. Kaidah tersebut menjelaskan bahwa suatu perantara memiliki hukum yang sama dengan tujuan selama perantara tersebut selaras dengan hukum tujuan.
“Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan adalah untuk terwujudnya independensi peradilan dan demikian itu sejalan dengan tujuan kekuasaan kehakiman itu sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa bekerjanya hukum lebih diarahkan pada upaya mencegah kerusakan atau kemudaratan yang lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan.
Hal itu sejalan dengan kaidah fikih “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”, yang bermakna mencegah atau menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kebaikan.
Menurutnya, fungsi pengawasan terhadap hakim diperlukan untuk mencegah kemunduran independensi kelembagaan maupun individu hakim yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemudaratan bagi kekuasaan kehakiman.
“Pengawasan oleh KY merupakan penyempurna bagi kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” katanya.
Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan peradilan yang mandiri dan imparsial, terutama berkaitan dengan perilaku hakim.
Ia kemudian mengaitkannya dengan kaidah “Ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib”, yang berarti suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu yang menjadi sarana penyempurna kewajiban tersebut.
Dalam konteks tersebut, mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan kewajiban dalam negara hukum. Untuk mewujudkannya dibutuhkan fungsi pengawasan yang dilakukan KY.
“Dengan kata lain, sempurnanya kekuasaan kehakiman yang bersifat wajib itu membutuhkan Komisi Yudisial dan oleh karenanya keberadaan Komisi Yudisial adalah juga bersifat wajib guna menyempurnakannya,” jelasnya.
Dorong Revisi UU Komisi Yudisial
Dalam diskusi tersebut, KY juga mendorong penguatan kedudukan dan kewenangannya melalui revisi kedua Undang-Undang Komisi Yudisial.
Abdul Chair menyampaikan sejumlah hal yang dinilai perlu diperkuat dalam revisi UU KY.
Pertama, pemantauan pada pengadilan tingkat pertama dilakukan KY secara aktif tanpa harus menunggu permohonan dari pelapor serta tanpa pemberitahuan kepada pengadilan terkait.
Kedua, pemeriksaan terhadap putusan pengadilan terkait dugaan pelanggaran prinsip disiplin tinggi dan profesionalisme, termasuk pelanggaran dalam penerapan hukum acara, menjadi domain KY.
Ketiga, putusan KY terkait sanksi ringan dan sedang diharapkan tidak lagi bersifat usulan, tetapi berlaku final and binding.
Keempat, sidang pleno KY diusulkan bersifat terbuka untuk umum. Sementara untuk potensi sanksi berat dilakukan pemeriksaan bersama.
Dalam konteks tersebut, KY mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) yang menggabungkan Biro Waskim dan Bawas Mahkamah Agung. Pembentukan lembaga tersebut dinilai penting untuk mengakhiri dualisme pemeriksaan antara Bawas Mahkamah Agung dan KY.
Kelima, pelanggaran etik yang bersinggungan dengan tindak pidana diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Komisioner KY dalam BPHT nantinya berkedudukan sebagai pengendali pengawasan.
Keenam, struktur kelembagaan KY juga diusulkan diperbesar dengan membentuk deputi dan direktorat. Keberadaan kantor penghubung juga dinilai perlu mendapatkan penyesuaian yang memadai.
Ketujuh, KY diusulkan memiliki kewenangan mengawasi Hakim Konstitusi. Dalam praktiknya, pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilakukan dengan komposisi yang terdiri dari unsur Komisioner KY, Hakim Konstitusi, dan akademisi hukum.
Kegiatan diskusi tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Pendapat dan Sikap Akademik tentang Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman.
Editor: Redaksi








