Kuasa Hukum: Pembelian Tanah PT Budhi Jaya Mineral di Halmahera Selatan Tak Masuk Akal

Gambar: Kuasa hukum masyarakat, Rasid Suka, S.H., M.H. (Kiri/istimewa), Aktivitas PT Budhi Jaya Mineral (kanan/Makianopost).

Terakata – Pembelian tanah oleh perusahaan pertambangan PT Budhi Jaya Mineral kepada masyarakat di Desa Kelo, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Hasel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dinilai tidak masuk akal, Rabu (6/5/2026).

Kuasa hukum masyarakat, Rasid Suka, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut menawarkan harga Rp1.500 per meter persegi untuk lahan seluas enam hektare milik warga.

“PT Budhi Jaya Mineral ingin membeli tanah masyarakat dengan harga Rp1.500 per meter persegi kepada dua orang warga, dengan total luas sekitar enam hektare,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Terakata.co.

Berdasarkan informasi yang diterima, PT Budhi Jaya Mineral merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu kapur dan merupakan bagian dari Harita Group.

Rasid Suka menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan nilai penawaran sebesar Rp50.000 per meter persegi atas lahan tersebut. Namun, perusahaan tetap bersikeras dengan harga awal yang ditawarkan.

“Yang kami perjuangkan itu enam hektare dengan permintaan Rp50 ribu per meter, tetapi perusahaan menolak dan tetap pada harga Rp1.500,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perbandingan harga tersebut dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Halmahera Selatan yang berkisar antara Rp9.000 hingga Rp32.000 per meter persegi.

“Harga tanah berdasarkan NJOP di Halmahera berkisar Rp9.000 sampai Rp32.000 per meter persegi. Jadi, penawaran perusahaan kepada masyarakat jelas tidak masuk akal,” tegasnya.

Menurutnya, nilai tersebut bahkan berlaku untuk lahan kebun yang berada di kawasan proyek strategis nasional (PSN).

“Harga itu termasuk untuk lahan kebun yang berada di area proyek strategis nasional,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan