Terakata – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Pertambangan Bumi Indonesia (PT PBI) di Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Senin (6/4/2026).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: TBL/260/IV/2026/Ditreskrimsus, terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Pelapor yang juga Ketua Umum Karya Pemuda Konawe Utara Indonesia Bersatu, Jerimias Jago, mengungkapkan bahwa pihaknya mendatangi Polda Sultra untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PBI.

“Kedatangan kami di Polda Sultra terkait kegiatan PT PBI yang kami duga tidak memiliki RKAB,” jelas Jerimias saat ditemui Terakata.co.

Ia menyebut, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan adanya dugaan aktivitas hauling dari pit menuju jetty, serta aktivitas pemuatan ore nikel oleh sejumlah dump truck (DT) yang diduga milik perusahaan tersebut

“Kami juga menemukan adanya aktivitas hauling dari pit ke jetty, serta beberapa unit DT yang diduga milik perusahaan itu melakukan pemuatan ore nikel,” ujarnya.

Tak hanya itu, Jerimias juga menduga PT PBI telah melakukan penjualan ore nikel meski belum mengantongi RKAB tahun 2026, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menduga PT PBI telah melakukan penjualan ore nikel meskipun belum memiliki RKAB tahun 2026. Ini jelas melanggar undang-undang,” tegasnya.

Selain aktivitas di darat, pihaknya juga mengaku menemukan adanya tongkang bernama Teratai Putih 1 yang diduga beroperasi untuk mengangkut hasil tambang dari wilayah tersebut.

Tak hanya di polda sultra, ia juga mengataka telah melaporkan hal serupa ke Kejati Sultra.

“Tidak hanya di polda sultra kami juga melaporkan ke Kejati Sultra pada Selasa 31 Maret 2023 Lalu,”Katanya.

Atas temuan tersebut, Jerimias berharap Polda Sultra dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.

“Kami berharap Polda Sultra segera melakukan penindakan atas laporan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Terakata.co, Karya Pemuda Konawe Utara Indonesia Bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, penindakan tegas, serta penutupan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta aparat kepolisian memanggil dan memeriksa direktur PT Pertambangan Bumi Indonesia beserta sejumlah subkontraktor terkait dugaan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

Di sisi lain, sebelumnya Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Minerba, Muh Hasbullah Idris, saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut menyatakan bahwa secara aturan perusahaan wajib memiliki RKAB sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

“Secara aturan sebenarnya harus ada RKAB baru boleh berkegiatan, makanya nanti kami kroscek dulu apakah perusahaan tersebut pernah memiliki RKAB tahun 2024, 2025, atau 2026, atau memang tidak ada sama sekali,” ujarnya saat ditemui, Selasa (31/3/2026) Lalu.

Ia menambahkan, dengan adanya aturan baru, perusahaan diwajibkan mengajukan RKAB ulang untuk tahun 2026 sehingga pihaknya belum dapat memastikan status perizinan PT PBI.

“Kalau saya sebut ada berarti saya sudah dapat informasi dari pusat, tapi untuk tahun 2026 ini karena aturan baru menyatakan harus RKAB ulang, saya belum bisa memastikan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara aturan, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan tanpa RKAB, dan hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.

“Secara aturan tidak boleh berkegiatan. Kalau tidak ada RKAB berarti ada pelanggaran administrasi,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Terakata.co masih berupaya melakukan konfirmasih kepada pihak-pihak terkait.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan