Terakata – Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus narkotika di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (20/4/2026).

Seorang nelayan berinisial JA (55), warga Lalonggasumeeto, diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, di rumah pelaku di Desa Lalonggasumeeto.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.

Polisi menerima laporan dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target operasi.

Petugas selanjutnya menggerebek rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

Dari kantong celana kanan JA, polisi menemukan enam paket sabu seberat bruto 2,01 gram.

Polisi juga menyita satu timbangan digital, dua ball sachet kosong, dan satu ponsel merek Nokia.

Selain itu, sejumlah uang tunai turut diamankan dan diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

JA dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai aturan pidana terbaru.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan