Terakata – Ratusan pejabat di Kabupaten Konawe akhirnya dapat bernapas lega setelah Pemerintah Daerah (Pemda) mengembalikan mereka ke jabatan semula, Kamis (7/5/2026).

Sebelumnya, para pejabat tersebut dinonjobkan dalam pelantikan yang digelar pada 20 Februari 2026 di TPA Mataiwoi, Kecamatan Tongauna.

Kepastian pengembalian jabatan itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand, dalam rapat koordinasi bersama seluruh pejabat yang terdampak pelantikan dan penonjoban tersebut.

Ferdinand menjelaskan, penataan ulang jabatan dilakukan untuk meluruskan prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pejabat yang sebelumnya dilantik maupun dinonjobkan tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dikembalikan sesuai aturan.

“Semua harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ada proses yang tidak sesuai, maka wajib diperbaiki,” tegas Ferdinand.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, menyampaikan bahwa terhitung mulai 4 Mei 2026 seluruh pejabat diminta kembali menempati posisi semula.

“Khusus pejabat administrator tanpa terkecuali, semuanya kembali ke jabatan sebelumnya dan mulai menjalankan tugas seperti biasa,” ujarnya.

Sekda Ferdinand juga memberikan perhatian khusus kepada para Kepala Puskesmas dengan mengimbau agar tidak melakukan transaksi keuangan mulai 7 Mei 2026 hingga ada penyesuaian lebih lanjut.

“Hati-hati dengan konsekuensi hukumnya. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, salah satu pejabat yang terdampak, Husba, mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia menilai langkah Pemda merupakan bentuk perbaikan terhadap kekeliruan sebelumnya.

“Selama itu berdasarkan aturan yang benar, kami tentu menerima dengan baik. Kami juga bersyukur Pemda telah memperbaiki hal ini,” pungkasnya.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan