Oleh: Dirman, Ketua Umum PC IMM Kota Kendari
Menjelang momentum Hari Raya Idul Adha yang seharusnya dipenuhi suasana suka cita, masyarakat Kota Kendari justru dihadapkan pada keresahan akibat kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kilogram. Komoditas yang menjadi kebutuhan pokok rumah tangga kecil dan masyarakat menengah ke bawah ini tidak lagi sekadar persoalan ekonomi mikro, melainkan telah menyentuh aspek hak dasar masyarakat, stabilitas sosial, hingga kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: di mana peran dan tanggung jawab Pemerintah Kota Kendari?
Padahal, pemerintah pusat melalui Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menyampaikan secara terbuka bahwa masa kritis LPG telah terlewati. Pada 9 April 2026, Bahlil menyatakan bahwa stok LPG nasional berada dalam kondisi aman dengan cadangan di atas 10 hari.
Pernyataan serupa kembali ditegaskan pada 10 April 2026. Bahkan, Pertamina Patra Niaga Regional turut mengumumkan tambahan penyaluran fakultatif sekitar 406 ribu tabung LPG 3 kilogram pada 27 Mei 2026 guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan menjelang Idul Adha 1447 Hijriah.
Jika stok nasional aman dan tambahan kuota telah disiapkan, mengapa masyarakat Kendari masih mengalami kelangkaan dan lonjakan harga hingga mencapai angka yang tidak wajar?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena masalah distribusi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Kendari seharusnya mampu memastikan distribusi LPG berjalan lancar hingga tingkat pengecer dan masyarakat penerima manfaat. Ketika distribusi gagal dikendalikan, maka yang dirugikan adalah rakyat kecil yang sangat bergantung pada LPG subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Kelangkaan dan kenaikan harga tidak terjadi begitu saja. Lemahnya pengawasan distribusi, minimnya patroli pasar, hingga dugaan permainan oknum perantara dan penimbunan menjadi faktor yang patut dicurigai.
Dalam situasi seperti ini, Pemerintah Kota semestinya bergerak cepat dengan melakukan pemetaan wilayah rawan, pengawasan distribusi, hingga koordinasi intensif dengan agen dan sub-penyalur.
Sayangnya, langkah-langkah proaktif tersebut belum terlihat maksimal. Akibatnya, masyarakat dipaksa membeli LPG dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Persoalan ini juga memiliki dimensi hukum dan etika pemerintahan. Negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi ekonomi yang merugikan kelompok rentan.
Ketika ada tambahan kuota dari Pertamina menjelang hari besar keagamaan, maka Pemerintah Kota seharusnya menjadikannya prioritas operasi melalui pengawalan distribusi, penindakan terhadap penimbunan, serta pengawasan terhadap praktik markup harga.
Tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan dari pemerintah pusat. Implementasi di lapangan adalah ukuran keberhasilan sesungguhnya.
Karena itu, transparansi menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah Kota Kendari wajib membuka data distribusi LPG 3 kilogram kepada publik: berapa kuota resmi yang diterima, berapa realisasi distribusinya, siapa saja agen penyalur, dan langkah apa yang telah dilakukan ketika terjadi kelangkaan.
Publik berhak mengetahui apakah terdapat kendala teknis, masalah distribusi, atau bahkan pelanggaran dalam rantai penyaluran.
Jika memang terdapat hambatan seperti keterbatasan armada distribusi, persoalan logistik pelabuhan, atau gangguan suplai lainnya, maka pemerintah harus menjelaskan secara terbuka beserta solusi konkret yang sedang disiapkan.
Selain itu, ada beberapa langkah penting yang perlu segera dilakukan Pemerintah Kota Kendari.
Pertama, membuka secara transparan data kuota dan distribusi LPG subsidi kepada masyarakat. Kedua, membentuk tim respons terpadu untuk mengawal distribusi selama momentum hari raya. Ketiga, melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan penimbunan atau memainkan harga. Keempat, memperkuat koordinasi dengan Pertamina dan Kementerian ESDM guna memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Dan kelima, menggelar operasi pasar atau distribusi LPG bersubsidi bagi masyarakat rentan selama puncak permintaan.
Tulisan ini bukan sekadar kritik tanpa solusi. Ini adalah bentuk kepedulian dan ajakan konstruktif agar Pemerintah Kota Kendari benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Pemerintah pusat bisa menjamin stok nasional dan menambah kuota, tetapi tanpa pengawasan daerah yang kuat, kebijakan tersebut tidak akan pernah benar-benar dirasakan rakyat.
Momentum hari raya semestinya menjadi ruang kebersamaan dan ketenangan bagi masyarakat, bukan malah menghadirkan keresahan akibat sulitnya memperoleh kebutuhan pokok. Pemerintah Kota Kendari harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dengan kerja nyata, bukan sekadar menunggu situasi memburuk.
Sebab jika persoalan ini terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya stabilitas harga LPG, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri.
Penulis: Dirman
Editor: Ilong









