LGM Sultra Ungkap Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Lasusua, Sebut Suplai Material Proyek Pemecah Ombak
Terakata – Lembaga Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (LGM Sultra) mengungkap dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di Dusun Banggala, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Umum LGM Sultra, Haikal, mengatakan pihaknya menemukan adanya aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa izin dan telah berjalan cukup lama.
“Berdasarkan hasil riset dan temuan kami di wilayah Desa Ponggiha, Dusun Banggala, Kecamatan Lasusua, terdapat aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal. Maraknya praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum yang berlaku,” kata Haikal melalui keterangan tertulis yang diterima media ini di Kendari, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, aktivitas penambangan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko terjadinya bencana alam seperti banjir.
“Diduga aktivitas ini sudah berlangsung sejak lama dan masih terus berjalan. Kondisi tersebut berpotensi merusak ekosistem serta menyebabkan pencemaran lingkungan yang dapat memicu bencana alam,” ujarnya.
Haikal menyebut salah satu usaha yang diduga melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut adalah Fortuna. Kata dia, perusahaan tersebut disebut menjadi pemasok material untuk proyek pembangunan pemecah ombak di wilayah bypass Kecamatan Lasusua.
“Salah satu usaha yang melakukan aktivitas galian di wilayah tersebut adalah Fortuna. Berdasarkan informasi yang kami terima, perusahaan tersebut menjadi supplier pada proyek pembangunan pemecah ombak di kawasan bypass Lasusua,” jelasnya.
Ia menilai penggunaan material yang berasal dari sumber ilegal dalam pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Ia juga mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Jika kontraktor masih menggunakan material ilegal, kami akan melaporkan secara resmi persoalan ini ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sulawesi Tenggara. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.
Dirinya mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dugaan tersebut, mengingat aktivitas yang dimaksud diduga tidak mengantongi izin.
“Kami mendesak pihak APH segera menindaklanjuti persoalan ini karena aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan negara,” tegas Haikal.
Ia menambahkan, apabila aktivitas yang diduga dilakukan Fortuna tidak segera dihentikan oleh Polres Kolaka Utara, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan secara resmi dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut.
“Jika aktivitas yang diduga dilakukan Fortuna tidak segera dihentikan, kami akan melakukan aksi demonstrasi dan membuat laporan resmi. Tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran hukum dan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.
Penulis: Ilong
Editor: Redaksi








