Terakata – Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digeledah tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) pada Kamis, (16/10/2025).

Diketahui, penggeledahan itu dilakukan terkait pertambangan yang ada di Sulawesi Tenggara.

Dari pantauan terakata.co dilapangan pengledahan itu dilakukan sejak pukul 13.00 WITA hingga pukul 15.40 WITA.

Tim penyidik Kejagung tampak melakukan pemeriksaan intensif di ruangan P2H Dishut Sultra.

Setelah dilakukan penggeledahan, tampak tim Kejagung keluar membawa koper yang ditengarai berisi sejumlah dokumen yang disita dan kemudian di bawa menggunakan mobil.

Sementara itu salah seorang Staf Dishut Sultra Ardi tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait pengledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung.

“Tadi betul Kejagung (Melakukan pengledahan). Dan semua berkas sudah di bawa oleh Kejagung,” ungkap dia.

Saat di tanya berkas apa yang di bawa, kata dia, bahwa berkas yang dibawa berkaitan dengan masalah tambang yang ada di Sultra.

“Berkas pertambangan dan saya tidak tahu di perusahaan mana dan wilayah mana,” Tandasnya

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan