Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORGEMA SULTRA) menilai lambannya proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB/galian C) telah berkembang menjadi persoalan strategis yang berpotensi memengaruhi kelancaran pembangunan infrastruktur daerah.

Hal tersebut tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif, melainkan menjadi bagian dari tantangan tata kelola pemerintahan yang memerlukan perhatian langsung dari Gubernur Sulawesi Tenggara.

Diketahui, Material MBLB merupakan komponen utama dalam pembangunan jalan, jembatan, bendungan, pelabuhan, kawasan permukiman, hingga berbagai proyek yang masuk dalam program strategis pemerintah.

Karena itu, keterlambatan penyelesaian RKAB berpotensi mengganggu rantai pasok material konstruksi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan apabila berlangsung dalam waktu yang berkepanjangan.

Di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sulawesi Tenggara, kepastian pelayanan perizinan sektor MBLB menjadi faktor penting yang tidak dapat diabaikan.

Ketua FORGEMA SULTRA, Abdul Rahman Fathur, menegaskan bahwa kepemimpinan pemerintah daerah sedang diuji melalui kemampuannya memastikan birokrasi bekerja secara profesional, responsif, dan memiliki kepastian pelayanan.

“Pembangunan infrastruktur tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga pada efektivitas birokrasi. Ketika pelayanan RKAB berjalan lambat, dampaknya dapat dirasakan pada rantai pasok material konstruksi yang menjadi kebutuhan dasar pembangunan daerah maupun proyek-proyek strategis pemerintah. Karena itu, persoalan ini harus menjadi perhatian serius Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak menghambat agenda pembangunan yang menjadi harapan masyarakat,” ujar Abdul Rahman Fathur.

Menurutnya, FORGEMA SULTRA tidak mempersoalkan apabila setiap pengajuan RKAB melalui proses evaluasi yang ketat.

Pengawasan yang kuat merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta tata kelola pertambangan yang baik.

Namun, proses tersebut harus disertai standar pelayanan yang jelas, transparansi, koordinasi yang efektif, dan kepastian waktu sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.

“Percepatan pelayanan bukan berarti mengurangi kualitas pengawasan. Justru pelayanan yang profesional adalah pelayanan yang mampu menggabungkan kepastian waktu, kepastian hukum, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus mampu menghadirkan birokrasi yang cepat, transparan, dan akuntabel, sementara pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, serta reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menilai momentum ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan RKAB MBLB di Sulawesi Tenggara.

Reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari penyederhanaan prosedur, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian hukum, kepastian waktu, dan mendukung keberlangsungan pembangunan daerah.

Dirinya juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan RKAB MBLB.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan