Terakata – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melantik seorang pejabat eks terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, pada Rabu (15/10/2025).

Pelantikan yang diikuti oleh 271 pejabat Eselon III dan IV ini disebut dilakukan secara tertutup dan mendadak.

Sejumlah pihak menduga, pelantikan tersebut dilakukan tanpa proses verifikasi menyeluruh oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, sehingga memunculkan dugaan kelalaian dalam penetapan pejabat.

Dalam pernyataannya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik telah melalui proses sesuai aturan dan memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing.

“Pejabat-pejabat yang dilantik adalah mereka yang dinilai berkompeten dan sesuai sistem yang berlaku,” ujar Gubernur dalam keterangannya yang beredar.

Namun, publik menyoroti adanya salah satu pejabat berinisial AM yang diduga merupakan mantan terpidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang beredar, AM pernah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Selain AM, nama H juga menjadi perbincangan publik.

Ia diketahui turut dilantik dan kini menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang, meski disebut-sebut pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Gerbang Toronipa di Polda Sultra.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sultra, Prof. Dr. Ir. H. Andi Khaeruni, M.Si, mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya rekam jejak hukum dari pejabat yang dilantik tersebut.

“Ya, itu akan ditinjau. Selama ini kita tidak tahu, tidak ada laporan masuk ke BKD. Karena ini masalah lama, sekitar tahun 2021,” jelasnya kepada Tim Terakata saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Ia memastikan bahwa pihak BKD akan segera meninjau ulang dan menarik Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat yang bersangkutan.

“SK-nya akan ditarik dan ditinjau ulang. Kami juga sudah bersurat ke pengadilan untuk meminta putusan sah secara administratif. Setelah itu, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Selain menarik SK, Khaeruni juga menyatakan akan menunjuk pejabat baru untuk menggantikan posisi yang bermasalah.

“Harus ditarik SK-nya. Kita akan tunjuk pejabat baru,” ujarnya menegaskan.

Terkait H yang disebut masih berstatus saksi dalam kasus korupsi Gerbang Toronipa, Khaeruni menyebut BKD belum memiliki kewenangan mengambil tindakan.

“Sepanjang belum ada penetapan tersangka, kita tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan, karena kan masih dipanggil sebagai saksi toh, kalau saksi belum bisa kita proses, kecuali kalau begitu dia ditetapkan sebagai tersangka maka akan ada prosedural yang akan ditindak lanjuti,”tuturnya

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan