Kejati Didesak Usut Kontrak Rp890 Miliar PT Antam UBPN dan PT Satria Jaya Sultra yang Diduga Tanpa Tender
Kendari – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera memeriksa dan menyelidiki dugaan kejanggalan dalam kontrak kerja sama antara PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) yang nilainya mencapai sekitar Rp890 miliar.
Desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan bahwa proses pengadaan dalam kontrak bernilai fantastis tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme tender terbuka sebagaimana prinsip pengadaan yang menjunjung transparansi dan persaingan usaha yang sehat.
Penanggung Jawab Forgema Sultra, Abdul Rahman Fathur, mengatakan bahwa nilai kontrak yang hampir menyentuh angka Rp1 triliun itu patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kontrak dengan nilai hampir mencapai satu triliun rupiah tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat. Kami mendesak Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen kontrak, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut,” tegas Abdul Rahman dalam keterangan resminya yang diterima di Kendari.
Menurutnya, setiap pengadaan bernilai besar yang melibatkan perusahaan milik negara wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta persaingan usaha yang sehat.
Ia menilai, apabila benar proses pengadaan tidak dilakukan secara terbuka, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang wajib diterapkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Secara hukum, Abdul Rahman mengingatkan bahwa pengelolaan BUMN harus berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Lebih lanjut, ia menyebut apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, Forgema Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sultra, yakni segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kontrak antara PT ANTAM Tbk UBPN Sultra dan PT Satria Jaya Sultra, memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak, melakukan audit terhadap mekanisme pengadaan, pelaksanaan pekerjaan serta penggunaan anggaran, dan mendorong keterbukaan informasi kepada publik guna memastikan tidak adanya praktik penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat Sulawesi Tenggara.
Selain itu, Forgema Sultra juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum dan transparansi kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.
Penulis: Ilong
Editor: Redaksi








