Terakata – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari telah melakukan pengaduan resmi terhadap PT Tiran ke Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (22/12/2025).

Diketahui, laporan ini terkait dugaan pelanggaran penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga menjadi penyebab kecelakaan kerja di area operasional perusahaan.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (12/12/2025), ketika seorang pengemudi dump truck mengalami patah tulang kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjatuh ke dalam jurang.

Kondisi tersebut mendorong SBSI untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ditemui Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menyampaikan bahwa laporan telah disampaikan bersama bukti-bukti terkait kecelakaan kepada instansi berwenang.

Menurutnya, kecelakaan tersebut diduga kuat terjadi akibat minimnya penerapan standar K3 di perusahaan pertambangan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terbesar kedua di Sultra.

“Kami melaporkan peristiwa ini sesuai prosedur karena penerapan K3 bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi setiap perusahaan. Sebagai perusahaan besar yang berkontribusi signifikan di wilayah ini, PT Tiran seharusnya menjadi contoh dalam penerapan standar keselamatan kerja,” tegasnya saat ditemui.

Dalam laporannya, SBSI Kendari mendaftarkan empat poin dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Tiran:

1.Pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 11): Diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah. Pelaporan merupakan langkah penting untuk evaluasi dan pencegahan kasus serupa.

2.Pelanggaran Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (Pasal 5 ayat 4 dan 5): Diduga tidak melakukan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum beroperasi.

3.Pelanggaran Permenaker Nomor 26 Tahun 2014 tentang Sistem Manajemen K3 (Pasal 5): Diduga tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagai kerangka kerja untuk mengelola risiko kerja.

4.Pelanggaran Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3 (Pasal 3): Diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang bertugas mengawasi penerapan K3 di tingkat perusahaan.

Iswanto menjelaskan bahwa laporan ini juga bertujuan sebagai pengingat bagi seluruh perusahaan pertambangan di Sultra agar lebih memperhatikan aspek keselamatan kerja.

“K3 adalah pondasi utama setiap aktivitas kerja. Meskipun risiko tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, regulasi dibuat untuk meminimalkan bahaya melalui penerapan standar yang ketat,” ujarnya.

SBSI Kendari akan mengawal proses laporan hingga mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari instansi terkait.

Iswanto berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menekan angka kecelakaan kerja di sektor pertambangan Sultra.

Jika dalam waktu satu minggu tidak ada kejelasan tindak lanjut, kata dia pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi dan mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta membentuk panitia khusus guna menyelidiki kasus ini secara tuntas.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Humas PT Tiran, La Pili, menyampaikan bahwa perusahaan sangat menyesal atas terjadinya kecelakaan.

“Kami tidak menginginkan adanya musibah apa pun di lingkungan kerja. Namun jika terjadi, kami melihatnya sebagai bagian dari ketentuan Ilahi,” jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa PT Tiran telah menerapkan berbagai prosedur dan upaya pencegahan K3 untuk meminimalisir risiko kecelakaan.

“Kami sangat tegas dalam menjalankan standar K3. Semua langkah pencegahan telah kami lakukan dengan maksimal. Jika insiden tetap terjadi, kami akan segera bertindak untuk menanganiinya,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan bertanggung jawab penuh atas setiap insiden yang terjadi dan telah memastikan karyawan yang terkena dampak mendapatkan penanganan medis serta perlindungan yang layak sesuai dengan haknya.

“Hak-hak karyawan selalu menjadi prioritas kami, dan kami akan terus memastikan bahwa seluruh proses penanganan berjalan dengan baik,”Pungkasnya.

Penulis: Awal

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan