Kuasa Hukum Nilai Klarifikasi Oknum Babinsa B soal Kasus Dugaan Pengeroyokan di Tinanggea Terlalu Prematur
Terakata – Kuasa hukum korban menilai klarifikasi yang disampaikan oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) berinisial B terkait dugaan kasus pengeroyokan di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terlalu prematur, Senin(16/3/2026).
Hal itu disampaikan menyusul pernyataan oknum TNI tersebut yang membantah keterlibatannya dalam insiden yang menimpa seorang warga berinisial P, pada Minggu (15/3/2026).
Sebelumnya, seorang oknum Babinsa berinsial B memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban P.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan menyebut kehadirannya di lokasi kejadian justru untuk meredam konflik yang terjadi di tengah masyarakat.
Ia mengatakan sebagai aparat teritorial, dirinya memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas keamanan di wilayah binaannya.
Karena itu, ketika terjadi situasi yang tidak kondusif, ia merasa berkewajiban turun langsung membantu menyelesaikan persoalan.
“Selaku aparat yang bertugas di wilayah setempat tentunya kami melaksanakan pembinaan teritorial (binter), menjaga keamanan dan ketertiban, serta membantu pembangunan wilayah. Ketika wilayah sedang tidak kondusif, kami justru dituntut memberikan solusi terbaik, bukan terlibat seperti yang dituduhkan,” ujarnya saat memberikan klarifikasi, Minggu (15/3/2026).
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum korban P, A. Suleman Zubair, menilai bantahan yang disampaikan oknum TNI berinisial B terlalu prematur, mengingat proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih berlangsung.
“Dari bantahan-bantahannya (B), menurut saya pribadi sebagai kuasa hukum P, itu terlalu prematur kalau dia mengatakan tidak terlibat. Sementara ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian untuk menentukan terlibat atau tidak, kan berdasarkan pemeriksaan itu,” ujarnya kepada Terakata.co, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, korban mengaku mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk oknum TNI tersebut.
Ia mengaku telah beberapa kali menemui korban saat berada di Polres Konawe Selatan dan dalam kesempatan itu korban menyampaikan dugaan keterlibatan oknum TNI tersebut.
Selain itu, Suleman juga mempertanyakan keberadaan Babinsa tersebut di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, wilayah tugas oknum Babinsa berinisial B itu berada di Desa Lalembu, bukan di Desa Matumelewe.
“Jadi andai kata kalau perkara ini dia ada dalam satu wilayah tertentu yang bukan wilayahnya itu perlu dipertanyakan, ada hal apa. Kemudian dia tahu ada permasalahan yang terjadi di desa itu, kenapa dia tiba-tiba datang muncul untuk melerai, berarti ada pertanyaan ini,” katanya.
Ia juga berharap Kepala Desa Matumelewe dapat memberikan keterangan secara objektif terkait kejadian yang berlangsung di rumahnya tersebut.
“Kita mengharapkan pak desanya itu, kan kejadiannya di rumahnya pak desa. Otomatis pak desa menyaksikan sesuatu yang terjadi di dalam rumahnya, cuma apakah dia bisa objektif atau tidak, wallahu alam,”tegasnya.
Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang objektif, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Karena pernyataan seperti itu tidak dapat dijadikan dasar kebenaran sebelum dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian,” katanya.
Ia juga meminta agar proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan profesional.
Pihaknya bahkan mengusulkan agar penanganan perkara ditarik dari Polsek Tinanggea ke Polres Konawe Selatan agar proses penyelidikan berjalan lebih objektif.
“Makanya pihak kami meminta agar proses penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk penarikan perkara dari Polsek Tinanggea ke Polres Konawe Selatan agar penyelidikan berjalan objektif,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula ketika korban berinisial P (20) mendatangi rumah seorang perempuan berinisial B (18) setelah dipanggil oleh yang bersangkutan.
Sekitar satu jam kemudian, sejumlah warga datang ke rumah tersebut dan meminta Korban P keluar, lalu membawa ke rumah Kepala Desa Matumelewe.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengaku sempat mengalami pengeroyokan oleh sejumlah warga sebelum dibawa ke rumah kepala desa.
Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polsek Tinanggea pada 12 Februari 2026 dengan nomor laporan STTLP/B/3/II/2026/SPKT/Polsek Tinanggea/Polres Konawe Selatan/Polda Sulawesi Tenggara.
Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih berlangsung.
Penulis: Ilong
Editor: Aman








