Terakata – Dewan Energi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (DEM Sultra) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (21/3/2026).

Diketahui, kritik tersebut menyusul melonjaknya harga gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang mencapai Rp70.000 per tabung di tingkat masyarakat.

Harga tersebut dinilai jauh melampaui ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya dijaga oleh pemerintah daerah.

Sekretaris Umum DEM Sultra, Abdul Rahman Fathur, menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat lemahnya tata kelola energi di daerah, sekaligus mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan distribusi LPG bersubsidi.

“Ketika harga LPG 3 kg melambung hingga Rp70 ribu, itu bukan sekadar fluktuasi pasar, melainkan cerminan dari kegagalan struktural pemerintah daerah dalam mengendalikan distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran,” ujar Abdul Rahman dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).

Ia menegaskan bahwa secara regulasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan HET, mengawasi jalur distribusi dari agen ke pangkalan, hingga memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Namun dalam praktiknya, pengawasan tersebut dinilai nyaris tidak berjalan.

DEM Sultra mengidentifikasi sejumlah persoalan utama di lapangan, di antaranya tidak terkendalinya harga di tingkat pangkalan dan pengecer, dugaan penyaluran LPG subsidi kepada pelaku usaha non-UMKM dan rumah tangga mampu, potensi penimbunan oleh oknum tertentu, serta tidak transparannya data distribusi LPG oleh pemerintah daerah dan pihak terkait.

“Ini bukan sekadar kelangkaan, ini dugaan pembiaran. Pemda seharusnya hadir mengontrol, bukan justru terkesan pasif ketika masyarakat dipaksa membeli di luar batas kewajaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya menilai tidak adanya langkah cepat seperti operasi pasar, inspeksi mendadak (sidak), maupun sanksi terhadap pelaku pelanggaran menunjukkan rendahnya respons krisis dari pemerintah daerah.

“Di tengah kondisi ini, kami tidak melihat adanya intervensi serius dari Pemda Muna. Tidak ada operasi pasar masif, tidak ada publikasi pengawasan, bahkan tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan distribusi ini,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, pihaknya akan menggalang konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat untuk melakukan aksi terbuka sebagai bentuk tekanan publik.

“Energi adalah hak dasar masyarakat. Ketika negara dalam hal ini pemerintah daerah gagal menjamin akses tersebut, maka kritik dan perlawanan adalah keniscayaan,” pungkasnya.

Sebagai bentuk sikap tegas, DEM Sultra menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna:

1. Segera menetapkan dan mengumumkan secara terbuka HET LPG 3 kg di seluruh wilayah Kabupaten Muna serta memastikan implementasinya di tingkat pangkalan.

2. Melakukan operasi pasar besar-besaran dalam waktu 7 hari untuk menurunkan harga dan menjamin ketersediaan LPG.

3. Membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan Dinas Perdagangan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.

4.Melakukan audit menyeluruh terhadap agen dan pangkalan LPG.

5. Menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi pelanggar.

6. Menyediakan kanal pengaduan publik yang aktif dan responsif.

7. Membuka data distribusi LPG secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan