Terakata – Pusat Studi Konstitusi Indonesia (Puskom) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (13/5/2026).

Aksi tersebut diikuti ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat, dan orang tua mahasiswa IAI Rawa Aopa.

Dalam aksinya, massa mendesak Menteri Agama menerima surat tuntutan evaluasi terhadap kinerja Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag RI yang dinilai lamban dalam menangani dugaan persoalan di IAI Rawa Aopa dan Yayasan Rawa Aopa.

Puskom menilai pihak kampus diduga gagal memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Selain itu, massa juga menyoroti dugaan suap dalam proses izin operasional Program Studi Ekonomi Syariah yang disebut menyeret nama pihak yayasan dan oknum yang diduga berkaitan dengan Diktis Kemenag RI.

Aksi sempat berlangsung tegang ketika massa mencoba masuk ke area kantor Kemenag untuk bertemu langsung dengan jajaran Menteri Agama. Namun upaya tersebut dihadang aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.

Pihak keamanan sempat menawarkan mediasi dengan unsur Diktis Kemenag RI. Namun, Koordinator Puskom sekaligus penanggung jawab aksi, Robby Anggara, menolak bertemu dengan pihak yang dinilai lamban merespons pengaduan mereka.

“Kami datang untuk bertemu Menteri Agama. Kami tidak mau bertemu bawahan menteri yang kami duga mempersulit pengaduan kami, kecuali pejabat tinggi yang mampu mengambil keputusan cepat dan dapat meneruskan tuntutan kami kepada Menteri Agama,” ujar Robby dalam orasinya.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan aksi kedua setelah demonstrasi serupa digelar pada 22 April 2026 lalu.

Namun hingga aksi lanjutan dilakukan, pihaknya menilai belum ada langkah konkret dari Diktis Kemenag terkait persoalan yang mereka laporkan.

Setelah beberapa jam berorasi, pihak Kemenag kembali menawarkan mediasi. Kali ini, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Sahiron Syamsuddin, bersedia menerima perwakilan massa aksi.

Empat perwakilan massa kemudian mengikuti pertemuan bersama Direktur PTKI dan jajaran Subdit Sarpras serta Kemahasiswaan Diktis Kemenag RI.

Dalam pertemuan itu, Robby Anggara memaparkan sejumlah dugaan persoalan di IAI Rawa Aopa, mulai dari dugaan kegagalan perlindungan korban kekerasan seksual, pelanggaran mutu pendidikan, dugaan suap izin operasional program studi, ketidakjelasan akreditasi dan legalitas akademik, hingga indikasi komersialisasi pendidikan.

Ia juga menyinggung dugaan perilaku menyimpang yang disebut dilakukan oleh pemilik Yayasan Rawa Aopa berinisial AA. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut menunjukkan adanya krisis tata kelola di tubuh yayasan dan kampus.

“Dugaan suap izin prodi, pembukaan prodi, status kelembagaan, hingga dugaan jual beli ijazah dapat dibaca sebagai gejala komersialisasi pendidikan apabila kampus lebih menekankan jumlah mahasiswa, status, dan seremoni, tetapi mengabaikan mutu, perlindungan mahasiswa, integritas akademik, dan akuntabilitas tata kelola,” tegas Robby.

Ia menyatakan pihaknya siap menyerahkan bukti-bukti kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI guna dilakukan investigasi lebih lanjut.

“Semua kami punya buktinya. Kami siap menyerahkan ke Itjen Kementerian Agama RI untuk dilakukan investigasi karena hal ini tidak sesuai dengan ikhtiar Kemenag dalam menciptakan mutu pendidikan yang berkualitas,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Sahiron menyampaikan pihaknya telah mengirim surat klarifikasi kepada pihak kampus dan meminta pemeriksaan melalui Kopertais.

“Saat ini kami sudah melayangkan surat klarifikasi ke kampus dan permintaan pemeriksaan oleh Kopertais. Seluruh dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada pemeriksaan resmi. Semoga dalam waktu dekat sudah ada jawaban,” ujar Prof. Sahiron.

Sementara itu, salah satu perwakilan aksi, Apriansyah, turut menyinggung dugaan suap izin program studi yang disebut disertai alat bukti permulaan berupa rekaman video percakapan telepon antara pihak yayasan dan oknum berinisial L yang diduga pejabat Diktis.

Dalam ruang mediasi, Direktur PTKI meminta agar video tersebut ditayangkan. Setelah mencermati rekaman itu, Prof. Sahiron menginstruksikan agar perwakilan aksi membuat laporan resmi ke Itjen Kemenag RI.

“Kami juga akan memanggil pihak berinisial L untuk dimintai keterangan terkait video percakapan tersebut,” jelasnya.

Usai mediasi, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Mereka menegaskan akan melanjutkan langkah advokasi dengan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan dugaan suap dalam proses izin operasional Program Studi Ekonomi Syariah IAI Rawa Aopa.

“Pendidikan Islam harus bersih dari transaksi. Izin prodi tidak boleh diperjualbelikan. Kemenag harus mengevaluasi, Itjen harus menginvestigasi, dan KPK harus mengusut dugaan suap ini,” tutupnya.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan