Terakata – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan PT Toshida Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Mabes Polri, serta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Rabu (3/6/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.

Menurut Andi Aswar, investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah fakta lapangan berupa dokumentasi foto, titik koordinat lokasi, serta data pendukung yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan resmi oleh instansi berwenang.

Salah satu pokok laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan penggunaan jalur yang berada dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH) milik PT Vale Indonesia oleh pihak lain.

Karena itu, BADKO HMI Sultra meminta Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penggunaan jalur tersebut, termasuk dasar hukum, perizinan, maupun hubungan hukum yang melandasi penggunaannya.

“Kami telah secara resmi melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan. Kami meminta negara hadir untuk memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan hutan maupun kawasan yang telah memperoleh PPKH/IPPKH berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Aswar dalam keterangan resminya yang diterima di Kendari.

Ia menjelaskan, laporan tersebut juga memuat hasil investigasi terkait aktivitas kendaraan angkutan yang teridentifikasi menggunakan atribut PT Toshida Indonesia pada jalur yang berdasarkan hasil pemantauan lapangan berada dalam kawasan yang perlu diverifikasi status dan legalitas penggunaannya oleh instansi berwenang.

Selain itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung mendalami berbagai persoalan lain yang telah menjadi perhatian publik, termasuk informasi mengenai sanksi administratif yang pernah dijatuhkan pemerintah kepada PT Toshida Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta berbagai isu yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, dan kewajiban perusahaan terhadap negara.

“Kami meminta seluruh fakta dan informasi yang berkembang diuji melalui mekanisme hukum yang objektif. Jika tidak ada pelanggaran, maka negara harus menjelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Andi Aswar menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Kami akan terus mengawal laporan ini hingga ada kejelasan dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan dilakukan, serta apakah seluruh pihak telah mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

BADKO HMI Sultra berharap aparat penegak hukum dan kementerian terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan tata kelola pertambangan dan kehutanan berjalan sesuai hukum serta tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan