Terakata – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil Kemenimipas) Sulawesi Tenggara didesak untuk memindahkan Direktur PT Amin Inisial MM bersama empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ke Lapas Nusakambangan.
Desakan tersebut disampaikan Barisan Aktivis Muda Indonesia (Basmi Sultra) melalui rilis pers yang diterima di Kendari, Jumat (29/5/2026).
Adapun sejumlah nama yang diminta untuk dipindahkan yakni MM selaku Direktur Utama PT AMIN, MLY selaku Kuasa Direktur PT AMIN, ES selaku Direktur Utama PT Baula Petra Buana, serta HH selaku pemilik saham PT PCM sekaligus Direktur PT KMR. Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kolaka Utara.
Koordinator Pusat Basmi Sultra, Pikran, mengatakan desakan tersebut muncul akibat dugaan lemahnya pengawasan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Menurutnya, kondisi keamanan rutan patut dipertanyakan setelah beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan seorang narapidana kasus korupsi tengah berada di salah satu warung kopi di Kota Kendari.
“Kalau kita lihat secara bersama, viralnya video yang menunjukkan adanya salah satu narapidana inisial SPR yang merupakan eks KSOP Kolaka, membuka mata kita semua bahwa ada ruang diplomasi yang kebablasan sehingga mengakibatkan narapidana bisa beraktivitas hingga nongkrong di warung kopi,” ujar Pikran di Kendari.
Ia menilai kondisi tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat serta menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi.
Karena itu, Basmi Sultra meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas demi memberikan efek jera kepada para narapidana.
“Harus ada penegakan keamanan dan ketertiban yang dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegasnya.
Basmi Sultra juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Rutan Kelas IIA Kendari agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.
Penulis: Ilong
Editor: Aman









