Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah Bergulir, Nama Oknum Polisi Polres Kolut Ikut Disebut, Polda Sultra Buru MFC
Terakata – Kasus dugaan penipuan yang disebut -sebut menyeret seorang oknum anggota Polres Kolaka Utara (Kolut) berinisial SY dan seorang mantan calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara berinisial MFC terus bergulir di Polda Sultra.
Kasus yang dilaporkan oleh warga Kota Kendari bernama Asdar itu diketahui terjadi pada 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, SY yang sebelumnya bertugas di Polda Sultra kini berdinas di Polres Kolaka Utara.
Asdar mengungkapkan persoalan bermula pada Maret 2025 ketika SY mendatangi rumahnya untuk meminta bantuan dana dengan alasan pengurusan surat izin di Perusda Kolaka.
“Saya anggap dia (Sy) bagian dari keluarga. Sebelumnya saya sudah membantu sekitar Rp70 juta. Orang yang menandatangani memang bukan dia, tapi dia yang merekomendasikan orang tersebut (MFC),” kata Asdar di Kendari, Rabu (10/6/2026) lalu.
Menurutnya, sebagai jaminan diserahkan satu unit mobil dan sertifikat tanah.
Namun, beberapa waktu kemudian SY kembali meminta tambahan dana karena disebut masih kekurangan biaya.
Karena mengenal SY sebagai anggota Polri, Asdar mengaku percaya dan menyerahkan uang tersebut.
Bahkan, kata dia, SY membuat sendiri kuitansi penerimaan uang sebesar Rp60 juta yang disertai rekaman video.
Masalah muncul ketika sekitar 10 orang dari Asosiasi Rental Sultra mendatangi rumahnya dan mengklaim sebagai pemilik mobil yang dijadikan jaminan.
Mereka menunjukkan invoice yang menyatakan kendaraan tersebut dirental oleh seseorang bernama MFC.
“Saya langsung menghubungi Pak SY dan meminta dia datang. Tapi dia seolah menghindar untuk bertemu dengan pemilik mobil. Ketika dia datang, orang-orang itu sudah pergi dan mobil sudah diambil kembali oleh pemiliknya,” ujarnya.
Asdar mengaku sempat dipertemukan dengan MFC yang disebut merupakan rekan dari istri kedua SY. Namun upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Sejak pertengahan 2025, ia terus meminta pertanggungjawaban kepada SY.
Namun, menurutnya, jawaban yang diterima hanya berupa anjuran untuk melaporkan persoalan tersebut ke pihak berwenang.
“Lapor saja, itu yang selalu dia katakan setiap kali saya menanyakan perkembangan persoalan ini,” katanya.
Pada Juli 2025, Asdar melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra. Ia menyebut seluruh saksi, termasuk pemilik kendaraan, telah diperiksa.
Selain itu, Asdar juga melaporkan SY ke Propam Polri. Hasilnya, SY telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa penundaan mengikuti pendidikan untuk kenaikan jabatan.
“Sanksi etiknya hanya penundaan sekolah untuk kenaikan jabatan. Sementara proses pidananya masih berjalan,” ungkapnya.
Asdar mengatakan status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir 2025.
Berdasarkan kuitansi yang dimilikinya, ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp60 juta. Namun secara keseluruhan kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp120 juta.
“Saya sudah memberikan kesempatan agar diselesaikan secara baik-baik. Saya hanya meminta uang Rp60 juta sesuai laporan saya dikembalikan, tetapi tidak ada tanggapan,” katanya.
Sementara itu, SY saat dikonfirmasi pada Kamis (11/6/2026) lalu membantah pernah meminjam uang kepada Asdar.
“Yang perlu kita ketahui yang pertama, saya tidak pernah pinjam uang ke dia,” tegasnya.
SY menjelaskan bahwa pihak yang meminjam uang adalah MFC bersama rekannya bernama Diki. Menurutnya, ia hanya dimintai pendapat oleh Asdar dan menyarankan agar transaksi dilakukan jika memang dipercaya.
Ia juga menjelaskan tanda tangannya dalam kuitansi tersebut hanya sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang meminjam uang.
“Kenapa saya tanda tangan di situ? Saya adalah saksi di situ, bukan saya peminjam duit. Karena yang ambil duitnya itu MFC di atas meja,” jelasnya.
SY menambahkan, dalam berita acara pemeriksaan, MFC mengakui dirinya yang bertanggung jawab atas pinjaman tersebut.
Diketahui sebelumnya, Polda Sultra telah menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/13/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, terhadap MFC karena keberadaannya belum diketahui.
Sementara itu, saat dikonfirmasih Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Briptu Muhammad Awal, mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap MFC dengan berkoordinasi dengan sejumlah polres, termasuk Polres Kolaka dan Polres Baubau.
“Untuk sekarang, kami masih lakukan pencarian. Kami juga sudah minta bantuan ke polres-polres karena KTP-nya dari Baubau,” katanya, Jumat (12/6/2026) lalu.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap SY telah dilakukan dan yang bersangkutan dinilai kooperatif.
“Kalau dia (oknum polisi) kan kooperatif. Cuma terkendala di MFC, karena semua keterangan mengarah ke MFC,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan SY, Awal mengatakan penyidik belum dapat menyimpulkan sebelum mendapatkan keterangan dari MFC serta alat bukti lainnya.
“Kalau memang Padel menjelaskan ada keterlibatan dan dikuatkan dengan bukti lain, kenapa tidak. Intinya, setelah kami periksa Padel, baru dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.
Penulis: Ilong
Editor: Redaksi








