Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN).
Desakan tersebut disampaikan Direktur ARPEKA Sultra, Dirman, menyusul langkah penyidik Kejati Sultra yang melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka dan rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS) pada 23 Juni 2026.
Menurut Dirman, penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan telah memasuki tahap pengembangan sehingga harus diikuti dengan penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
“Penggeledahan merupakan langkah yang tepat. Namun, apabila bukti sudah cukup, Kejati Sultra harus segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima dikendari.
Ia menjelaskan, perkara PT AMIN merupakan salah satu kasus dugaan korupsi sektor pertambangan terbesar yang ditangani Kejati Sultra dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam proses persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan penggunaan dokumen palsu untuk pengiriman bijih nikel secara ilegal.
Berdasarkan penanganan perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp233 miliar. Sebagian aset dan uang pengganti telah disita, namun menurut ARPEKA masih terdapat sekitar Rp175 miliar kerugian negara yang belum dipulihkan.
Dirman juga menyoroti status Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung. Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki mengindikasikan bahwa IUP perusahaan tersebut merupakan izin Galian C dan disebut telah dicabut pemerintah pusat sejak 2022.
Meski demikian, lanjutnya, dalam persidangan terdapat keterangan saksi, termasuk pengakuan terpidana Direktur PT AMIN, Machrusy, yang menyebut adanya praktik jual beli ore nikel yang diduga melibatkan sejumlah pihak serta indikasi penggunaan dokumen PT AMIN untuk pengiriman ore nikel.
“Temuan-temuan tersebut perlu didalami melalui penelusuran aliran barang maupun aliran dana agar dapat diketahui siapa saja pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” katanya.
ARPEKA meminta Kejati Sultra memprioritaskan beberapa hal, di antaranya memperjelas legalitas aktivitas pertambangan PT Babarina Putra Sulung pasca pencabutan IUP, mengusut dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengiriman ore nikel, menelusuri sisa kerugian negara sekitar Rp175 miliar, serta menjaga independensi proses penyidikan mengingat adanya dugaan keterlibatan pejabat publik.
Selain itu, ARPEKA mendesak Kejati Sultra segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
ARPEKA juga meminta penyidik mempercepat pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset secara menyeluruh dengan melibatkan ahli forensik keuangan serta berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Di samping itu, Kejati Sultra didorong untuk memberikan informasi perkembangan penyidikan secara berkala kepada masyarakat tanpa mengganggu proses hukum, sekaligus memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan, pengawasan maupun pencabutan izin pertambangan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Dirman menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi sektor sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pejabat maupun pengusaha yang kebal hukum apabila terbukti terlibat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasih kepada pihak terkait lainnya.
Penulis: Ilong
Editor: Redaksi









