Terakata – Alumni SD Negeri 6 Wadaga, Kabupaten Muna Barat, Haikal Faiz, menyoroti kondisi sekolah yang dinilai sudah tidak layak digunakan. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Muna Barat, khususnya Dinas Pendidikan, segera mengambil langkah konkret dan tidak menunda penanganan hingga 2027.

Menurutnya, persoalan fasilitas pendidikan yang berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan peserta didik harus menjadi perhatian serius pemerintah dan segera ditindaklanjuti.

Sebagai mantan siswa, mahasiswa UIN Kendari itu mengaku prihatin melihat kondisi sekolah yang pernah menjadi tempatnya menempuh pendidikan dasar. Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pendataan, rapat, maupun rencana perbaikan tanpa kejelasan tindakan di lapangan.

“Pemerintah harus bercermin. Jangan hanya berbicara tentang peningkatan mutu pendidikan dan mencetak generasi emas, tetapi ketika berhadapan dengan kondisi sekolah dasar yang membutuhkan perhatian, penyelesaiannya justru tidak jelas. Kalau persoalan seperti ini saja tidak mampu ditangani dengan cepat dan serius, lalu masyarakat harus berharap kepada siapa,” tegas Haikal dalam keterangan resminya.

Ia menilai kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan tenaga pendidik, tetapi juga lingkungan belajar yang aman dan layak bagi peserta didik.

“Ini bukan hanya soal tembok, atap, atau ruang kelas. Ini soal bagaimana pemerintah memperlakukan pendidikan dan anak-anak di daerah. Jangan sampai anak-anak diminta bermimpi setinggi langit, sementara tempat mereka belajar justru dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan,” ujarnya.

Haikal juga mempertanyakan apabila penanganan permanen terhadap SD Negeri 6 Wadaga harus menunggu hingga 2027.

“2027 bukan jawaban untuk persoalan yang terjadi hari ini. Anak-anak tidak bisa diminta menunggu sampai 2027 untuk mendapatkan tempat belajar yang layak. Kalau perbaikan permanen memang membutuhkan proses, pemerintah harus menjelaskan apa langkah yang dilakukan sekarang untuk menjamin keselamatan dan kelayakan proses belajar mengajar,” katanya.

Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan langkah konkret, termasuk melakukan pemeriksaan kondisi bangunan secara menyeluruh serta menyampaikan kepada publik tindak lanjut atas persoalan tersebut.

“Jangan tunggu masyarakat terus berteriak baru bergerak. Pemerintah harus peka terhadap persoalan yang dialami masyarakat. Jangan sampai pemerintah baru mengambil tindakan setelah mendapat tekanan publik,” tegasnya.

Haikal juga mengingatkan bahwa penyediaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Atas kondisi tersebut, ia turut mendorong DPRD Kabupaten Muna Barat menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. Ia meminta lembaga legislatif ikut memastikan persoalan fasilitas pendidikan di SD Negeri 6 Wadaga tidak berhenti sebagai laporan administratif.

“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Periksa sekolahnya, pastikan tingkat kerusakannya, buka informasinya kepada masyarakat, dan kalau memang membutuhkan perbaikan, lakukan secepatnya. Masyarakat membutuhkan tindakan, bukan alasan yang terus diarahkan ke tahun berikutnya,” ujarnya.

Haikal menegaskan kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap sekolah yang pernah menjadi bagian dari perjalanan pendidikannya. Ia tidak ingin peserta didik yang saat ini belajar di SD Negeri 6 Wadaga harus menghadapi fasilitas yang dinilai tidak semestinya.

“Kalau pemerintah serius bicara tentang pendidikan, buktikan di sekolah-sekolah yang membutuhkan perhatian. Jangan hanya bangga dengan slogan generasi emas. Generasi emas tidak lahir dari fasilitas yang dibiarkan bermasalah tanpa kepastian. SD Negeri 6 Wadaga membutuhkan tindakan sekarang, bukan janji yang kembali diarahkan ke 2027,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Mubarak

Editor: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan