Terakata – Pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluhkan polemik mutasi dan demosi besar-besaran yang terjadi di lingkungan Pemda Konawe, Kamis (7/5/2026).

Sebelumnya, Pemda Konawe melakukan mutasi besar-besaran dengan mengganti sembilan camat, puluhan pejabat administrator dan pengawas, serta menetapkan tujuh kepala puskesmas baru dalam agenda pelantikan yang digelar di Aula BKPSDM Konawe pada Senin (22/12/2025) lalu.

Salah satu Eks atau pensiunan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Arjon, mengaku kaget setelah dirinya diturunkan jabatan dari eselon IIIA menjadi eselon IIIB.

“Kalau persoalan mutasi sebenarnya tidak jadi masalah, wajar-wajar saja. Cuma yang membuat saya kaget, saya pribadi tiba-tiba diturunkan jabatan yang sebelumnya dari eselon 3A Sekretaris Dinas Perhubungan menjadi Sekcam Wonggeduku Barat eselon 3B,” ujarnya saat dikonfirmasi Terakata.co.

Menurutnha, mutasi ASN seharusnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia mempertanyakan alasan dirinya didemosi, padahal selama menjabat tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun menerima teguran.

“Kalau demosi itu wajar-wajar saja, boleh sesuai undang-undang. Tapi pegawai itu harus ada pelanggarannya. Selama saya menjabat tidak pernah ada pelanggaran, tidak pernah ada teguran, dan tidak ada pembinaan. Posisi saya juga masih melaksanakan tugas dengan baik,” jelasnya.

Tak hanya itu, dirinya mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam Surat Keputusan (SK) mutasi yang diterimanya. Ia menyebut gelar pendidikan S2 miliknya tidak tercantum, sementara golongannya berubah dari IVB menjadi IVA.

“Saya jalankan tugas tiba-tiba dimutasi dan diturunkan jabatan. Bukan cuma itu, saya kan sudah gelar S2 tapi pada saat SK mutasi dibaca saya cuma gelar S1, sementara S2 saya dihilangkan. Terus golongan saya sebelumnya 4B, tapi saat dibacakan jadi 4A,” bebernya.

Ia menilai dirinya mengalami tiga penurunan sekaligus, mulai dari gelar pendidikan, golongan hingga jabatan.

“Berarti saya beranggapan saya itu tiga kali diturunkan, gelar saya diturunkan, golongan saya diturunkan, dan jabatan saya juga diturunkan. Padahal tidak ada pelanggaran,” katanya.

Arjon juga mengungkapkan kondisi serupa dialami sejumlah ASN lainnya, termasuk beberapa camat yang disebut ikut diturunkan menjadi sekretaris kecamatan.

“Banyak juga teman-teman camat yang sebelumnya eselon 3A diturunkan jadi Sekcam eselon 3B,” ujarnya.

Usai pelantikan, dirinya mengaku sempat mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak BKD, khususnya bidang mutasi. Namun, alasan yang diterimanya dinilai tidak masuk akal.

“Saya konfirmasi ke Kabid Mutasi waktu itu, alasannya karena data saya belum ter-update di MyASN. Padahal data saya lengkap, gelar S2 sudah ada dan golongan saya juga benar. Katanya ada aplikasi baru saat input data sehingga keluar seperti itu,” ungkapnya.

Ia pun menduga pihak BKD atau bidang mutasi tidak memperhatikan aturan dan ketentuan dalam proses demosi ASN.

“Saya melihat apakah itu BKD atau bidang mutasi yang tidak melihat aturan undang-undang yang ada. Karena saya bilang demosi boleh saja, tapi pegawai harus ada pelanggaran dan bukti pembinaannya,” tegasnya.

Sebagai penutup, Arjon berharap Pemda Konawe dapat meninjau kembali SK mutasi yang telah diterbitkan karena dinilai merugikan karier ASN.

“Saya berharap semestinya Pemda meninjau kembali SK mutasi kemarin karena itu merugikan karier teman-teman. Posisi sekarang turun ke eselon 3B, harus naik lagi ke 3A baru bisa masuk eselon 2A. Selain karier, juga berdampak pada tunjangan,” pungkasnya.

Sementara itu, seorang pejabat aktif yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan pengembalian jabatan semula dalam pelantikan di TPA Mataiwoi belum menyelesaikan persoalan mutasi yang terjadi pada 22 Desember 2025 lalu.

“Pengembalian jabatan pelantikan pejabat Konawe yang dilaksanakan di TPA belum menyelesaikan masalah pelantikan tanggal 22 Desember lalu. Ada pelanggaran undang-undang sistem merit,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Ia mengaku pihaknya sebelumnya tidak melaporkan persoalan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena mendapat informasi bahwa jabatan mereka nantinya akan dikembalikan.

“Alasannya kami tidak melaporkan ke BKN karena kami mendapatkan informasi terima saja dulu dan akan dikembalikan. Kami berasumsi ada kemungkinan atas desakan tim-tim sukses bupati,” jelasnya.

Mewakili ASN di lingkup Pemda Konawe, ia menuntut agar pemerintah memberikan perlakuan yang sama terhadap ASN yang didemosi apabila ditemukan adanya proses yang tidak sesuai aturan.

“Tuntutan ASN yang didemosi, atas penjelasan pemerintah jika ada proses yang tidak sesuai maka wajib diperbaiki. Berarti kami berhak dan harus mendapatkan perlakuan sama terhadap pelaksanaan taat asas terhadap undang-undang,” Tutupnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand, dalam rapat koordinasi bersama seluruh pejabat yang terdampak pelantikan dan penonjoban tersebut. menjelaskan, penataan ulang jabatan dilakukan untuk meluruskan prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pejabat yang sebelumnya dilantik maupun dinonjobkan tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dikembalikan sesuai aturan.

“Semua harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ada proses yang tidak sesuai, maka wajib diperbaiki,” tegas Ferdinand.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan