DPRD Kolaka Didesak Panggil PT Kartika Cipta Indonesia, FIM Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan
Terakata – Aksi unjuk rasa digelar Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FIM Sultra) di Kantor DPRD Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (24/4/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan oleh PT Kartika Cipta Indonesia.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan karyawan, mulai dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga skema Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Penanggung jawab aksi, Andi Rifal, dalam orasinya menegaskan bahwa penerapan PPh Pasal 23 terhadap karyawan merupakan kekeliruan serius.
Menurutnya, sesuai ketentuan perpajakan, penghasilan karyawan seharusnya dikenakan PPh Pasal 21, bukan PPh 23.
“Pemotongan THR dan skema kompensasi yang tidak transparan dinilai telah merugikan pekerja dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Terakata.co.
Selain itu, FIM Sultra juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, yang dianggap belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak PT Antam untuk mengevaluasi kinerja subkontraktornya, yakni PT Kartika Cipta Indonesia, terkait dugaan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mereka juga meminta Ketua DPRD Kabupaten Kolaka segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PT Antam, serta PT Kartika Cipta Indonesia guna mengklarifikasi persoalan tersebut secara terbuka.
Tak hanya itu, FIM Sultra mendesak PT Kartika Cipta Indonesia untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh potongan yang diduga tidak sah kepada karyawan.
Selain itu, DPRD Kolaka juga diminta mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dinilai lalai dalam pengawasan.
Andi Rifal menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial atas dugaan pelanggaran hak pekerja yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka ini adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran,” pungkasnya.
Penulis: Ilong
Editor: Aman








