Terakata – Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial AR dan ASF, diduga merangkap jabatan sebagai dosen aktif di Universitas Halu Oleo (UHO), Sabtu (18/4/2026).
Pasalnya, Keduanya komisioner KPU tersebut diketahui masih tercatat sebagai pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) serta Fakultas Hukum UHO, di tengah tugas mereka sebagai komisioner aktif KPU Kota Kendari.
Ketua Umum Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa (Puskom) Indonesia, Ali Kamri, menyoroti keras kondisi tersebut. Ia menilai praktik rangkap jabatan itu bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggara pemilu yang menuntut independensi dan profesionalitas.
“Jabatan komisioner bukan pekerjaan sampingan. Ketika masih aktif sebagai dosen, itu jelas bertentangan dengan prinsip kerja penuh waktu dan berpotensi mengganggu independensi kinerja,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Terakata.co.
Ali menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas mengatur bahwa anggota KPU tidak diperkenankan merangkap pekerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 3 dan 4 menegaskan bahwa jabatan komisioner bersifat penuh waktu (full time), sehingga mengharuskan dedikasi penuh tanpa merangkap profesi lain selama masa keanggotaan.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka dampaknya tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kualitas demokrasi.
Ia menyebut beberapa potensi dampak, di antaranya menurunnya fokus dan kinerja penyelenggara pemilu, terbukanya konflik kepentingan, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga KPU.
“Jika ini dibiarkan, maka standar etik penyelenggara pemilu akan runtuh secara perlahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai harus segera mengambil langkah tegas.
Menurutnya, Bawaslu memiliki mandat kuat untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu dan tidak boleh bersikap pasif.
“Bawaslu tidak boleh diam dengan persoalan ini. Ini pelanggaran yang nyata dan harus ditindak. Jika pengawas tidak bergerak, maka publik akan kehilangan kepercayaan,” katanya.
Puskom Indonesia pun mendesak sejumlah langkah konkret, yakni Bawaslu segera melakukan pengawasan dan penindakan, KPU pusat maupun provinsi bersikap tegas terhadap anggotanya yang diduga melanggar, serta membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk proses etik.
Dirinya menegaskan, dugaan rangkap jabatan ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.
“Integritas pemilu tidak bisa ditawar. Aturan harus ditegakkan tanpa kompromi. Jika dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya lembaga, tetapi kepercayaan rakyat terhadap demokrasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasih kepada pihak terkait lainya.
Penulis: Ilong
Editor: Aman









