Ngurus Sertifikat Tanah Tertukar Hampir Tiga Tahun, Begini Klarifikasi BPN Koltim
Terakata – Persoalan tertukarnya letak bidang dalam sertifikat tanah milik dua warga Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), hingga kini belum juga menemukan penyelesaian meski proses pengurusannya disebut telah berlangsung hampir tiga tahun.
Kasus tersebut dialami Semanuru K dan Titin Hayati, warga Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi.
Keduanya memiliki bidang tanah seluas 5.000 meter persegi yang diduga mengalami kekeliruan pada letak bidang dalam sertifikat.
Dimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memberikan klarifikasi terkait belum tuntasnya persoalan tersebut.
Salah seorang petugas BPN Koltim, Catur, mengatakan berkas pengaduan terkait persoalan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh seksi yang berwenang.
“Untuk berkas tersebut sudah masuk di seksi terkait. Ini kepala kantor yang baru, baru datang di kantor pertanahan besok,” kata Catur saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan, pengaduan tersebut telah masuk ke BPN sejak pekan lalu.
“Sudah minggu kemarin, Bang, masuk di pengaduan,” ujarnya.
Menanggapi lamanya proses yang disebut telah berlangsung hampir tiga tahun, Catur menjelaskan bahwa kuasa hukum kedua warga, Endang Sri Wahyuningsih, SH, selama ini tidak hanya mengurus satu tahapan administrasi.
“Selama tiga tahun itu beliau mengurus bukan hanya satu proses saja. Yang ini dulu beliau mengurus sertifikat hilang, setelah itu waris, dan selanjutnya ini tukar menukar,” jelasnya.
“Beliau juga sudah pernah menghadap langsung dengan kepala kantor terkait berkas tersebut,” tambahnya.
Terkait solusi yang ditawarkan BPN, Catur menyebut kendala utama berada pada persyaratan administrasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh).
“Sebenarnya kemarin itu terkait PPh. Walaupun nihil, kepala kantor mau melanjutkan berkasnya, tapi harus ada surat atau bukti tertulis dari kantor pajak,” katanya.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima media, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka tidak dapat mengeluarkan surat keterangan karena nilai PPh dalam proses tersebut nihil.
Menanggapi hal itu, Catur mengatakan pihak BPN masih melakukan telaah untuk mencari solusi.
“Itu yang sedang kami telaah kembali. Kalau di Bapenda, walaupun nihil mereka tetap masih bisa mengeluarkan BPHTB dengan keterangan nihil di dalamnya,” katanya.
Diberitakan Sebelumnya, Penasehat Hukum Semanuru K dan Titin Hayati, Endang Sri Wahyuningsih, SH., mengatakan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh pemiliknya sejak tahun 1970.
Namun, kesalahan administrasi baru diketahui saat proses pembagian warisan pada tahun 2024.
“Luas tanah itu 5.000 meter persegi atas nama di sertifikat Semanuru K. Sebenarnya tanah itu dari tahun 1970 sudah di situ. Tetapi baru diketahui tertukar saat akan dilakukan proses turun waris,” ujar Endang saat ditemui di Kendari, pada Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa yang tertukar bukan lokasi tempat tinggal para pemilik, melainkan letak bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat.
“Bukan tertukar tempat kami tinggal, hanya letak di sertifikat yang tertukar,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya telah berulang kali mengonfirmasi persoalan tersebut kepada BPN Kolaka Timur. Namun hingga kini belum ada penyelesaian.
“Kami sudah konfirmasi ke BPN Koltim, tapi sampai detik ini belum ada realisasi sama sekali,” katanya.
Ia mengaku kecewa terhadap kinerja BPN Kolaka Timur karena proses penyelesaian perkara tersebut telah berjalan hampir tiga tahun tanpa kepastian.
“Sebagai kuasa hukum dari kedua belah pihak, saya merasa kecewa dengan kinerja BPN. Hal sekecil ini saja pengurusannya hampir masuk tiga tahun. Saya setiap minggu mengecek, tetapi belum juga ada realisasi,” ungkapnya.
Endang juga mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka, demi mencari jalan keluar.
“Bahkan saya sudah masuk ke Kanwil, KPP Pratama Kolaka, semuanya sudah saya tempuh demi pengurusan perkara ini,” ujarnya.
Ia menyebut tidak adanya solusi dari BPN Koltim dengan alasan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), padahal berdasarkan ketentuan yang diterimanya, nilai PPh maupun BPHTB dalam perkara tersebut dinyatakan nihil.
“Dari KPP Pratama tidak bisa mengeluarkan surat keterangan karena PPh-nya nihil. Hal itu sudah saya sampaikan ke BPN, tetapi sampai sekarang belum ada solusi untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Endang menegaskan bahwa persoalan tersebut murni merupakan kesalahan administrasi BPN, bukan kesalahan masyarakat.
“Ini kesalahan BPN. Dari tahun 1970 kami memang sudah tinggal di tempat masing-masing. Baru diketahui pertukaran nama ini saat akan dilakukan pemecahan sertifikat pada tahun 2024,” tegasnya.
Editor: Redaksi






