Terakata – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal pesiar Azimut Yachts Atlantis 43 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (10/2/2026).

Diketahui, sidang yang di gelar di PN kendari tersebut dengan agenda pemeriksaan tiga saksi.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Aini, Ahmad Fajar, mengungkap sejumlah kejanggalan serius yang dinilai menunjukkan adanya pelanggaran administratif hingga dugaan persekongkolan dalam proses tender pengadaan kapal tersebut.

Ia menegaskan bahwa sejak awal, kliennya selaku penyedia seharusnya tidak dapat dinyatakan memenuhi syarat untuk memenangkan tender.

Hal ini berkaitan langsung dengan ketidaksesuaian kualifikasi usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.

Menurut dia, dalam proses tender Kapal Azimut, Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan memasukkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 30120, yakni industri pembuatan kapal dan perahu untuk tujuan wisata, rekreasi, dan olahraga. KBLI tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menyatakan penyedia memenuhi kualifikasi.

“Padahal faktanya, spesifikasi KBLI yang dimiliki penyedia Kapal Azimut itu berbeda. KBLI-nya adalah 20101 dengan kompetensi pembangunan dan reparasi kapal,” ujarnya pada Senin (9/2/2026).

Dengan perbedaan tersebut, ia menilai seharusnya Pokja tidak dapat meloloskan, apalagi memenangkan CV Wahana sebagai pemenang tender pengadaan Kapal Azimut karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi yang dipersyaratkan dalam tender.

Selain persoalan KBLI, dirinya juga menyoroti kejanggalan terkait keberadaan surat dukungan pengadaan kapal dari seorang distributor bernama H. Mariana yang disebut-sebut berasal dari Singapura.

Ia menilai dokumen tersebut sangat janggal, mengingat kliennya sama sekali tidak pernah menyerahkan, menyiapkan, ataupun mengunggah surat dukungan dari pihak distributor tersebut.

“Klien kami, Bu Aini, tidak pernah menyiapkan dokumen dukungan itu. Tidak pernah ada komunikasi, tidak pernah ada penunjukan distributor tersebut sebagai pendukung pengadaan,” tegasnya.

Ia mempertanyakan logika munculnya dokumen tersebut dalam proses pembuktian. Terlebih, saat itu kondisi masih dalam masa pandemi Covid-19 dan sempat terjadi penundaan selama dua hari. Namun secara tiba-tiba, dokumen dukungan tersebut disebutkan ada, meski sebelumnya diklaim tidak ditandatangani.

Ketidaksinkronan juga terungkap dalam keterangan saksi dari Pokja, yakni Ibu Tjijih. Menurut Ahmad Fajar, keterangan saksi tidak sejalan dengan fakta bahwa kliennya tidak pernah mengetahui, apalagi mengunggah, dokumen dukungan tersebut dalam sistem pengadaan.

Ia menilai Pokja tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara cermat dan profesional. Seharusnya, Pokja melakukan pemeriksaan administratif dan teknis secara mendalam, bukan justru memuluskan proses yang sejak awal dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Atas dasar itu, Pokja seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum. Bahkan, dalam perkara ini, Pokja patut dijadikan tersangka karena turut serta memuluskan sesuatu yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam proses pengadaan,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa spesifikasi kapal yang diadakan adalah kapal wisata. Hal ini sempat menjadi perhatian majelis hakim yang mempertanyakan peruntukan kapal tersebut, khususnya untuk wilayah Sulawesi Tenggara.

Tak hanya itu, dirinya juga mengungkap bahwa Kapal Azimut yang dimaksud merupakan kapal asing, sehingga seharusnya mengikuti prosedur yang sangat ketat dan kompleks. Namun fakta-fakta yang terungkap justru menimbulkan lebih banyak tanda tanya.

“Dalam persidangan minggu lalu terungkap beberapa fakta yang saling bertentangan. Pertama, disebutkan kapal itu kapal bekas. Kedua, kemudian dinyatakan kapal baru. Ketiga, tidak ada spesifikasi yang jelas terkait jual beli kapal tersebut,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kapal tersebut bahkan tidak memiliki izin berlayar dan pada kenyataannya bukan dibeli, melainkan hanya dipinjamkan. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan.

Saksi lain yang diperiksa sebelumnya juga menambah daftar kejanggalan. Enam saksi yang menandatangani berita acara serah terima barang dinilai seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pasalnya, kata dia berita acara tersebut ditandatangani pada tanggal 8 Mei, sementara fakta persidangan menunjukkan kapal baru tiba pada 16 Juni.

“Ini jelas tidak masuk akal. Bagaimana mungkin berita acara serah terima ditandatangani sebelum barangnya tiba,” ujarnya.

Pada sidang tersebut, kembali ditegaskan bahwa tiga orang Pokja pengadaan serta tujuh orang pemeriksa barang seharusnya dijadikan tersangka.

Total sepuluh orang dinilai memiliki peran penting dalam memuluskan proses pengadaan yang secara administratif tidak memenuhi kualifikasi.

“Ini baru yang terungkap di persidangan terkait pemeriksa barang dan Pokja. Ke depan, kami yakin akan lebih banyak fakta lain yang terungkap,” pungkasnya.

Penulis: Faiz

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan