Terakata – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak sesuai prosedural terkait penanganan kasus PD Aneka Usaha Kolaka (Perusda) Kolaka, Sabtu (18/4/2026).

Pengamat hukum, Hendrik, menyebut bahwa kasus yang bergulir di Kejati Sultra tidak disertai penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sehingga dinilai menyimpang dari mekanisme yang semestinya.

“Kasus yang bergulir terkait Perusda Kolaka di Kejati Sultra diduga tidak disertai SP2HP, sehingga tidak sesuai tahapan prosedural, apalagi tidak ditemukan adanya kerugian negara di dalamnya,” ujarnya saat ditemui Terakata.co di Kendari.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut terkesan tidak transparan dan berpotensi menyalahi mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini menunjukkan bahwa proses yang berjalan tidak sesuai tahapan prosedural, terlebih jika tidak ditemukan adanya kerugian negara di dalamnya,” lanjutnya.

Ia menegaskan, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana, khususnya korupsi, harus didasarkan pada bukti yang cukup, termasuk adanya kerugian keuangan negara yang jelas dan terukur.

Hendrik menjelaskan, penanganan perkara pidana harus merujuk pada sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 109 ayat (1) yang mengatur kewajiban penyidik memberitahukan perkembangan penyidikan kepada pihak terkait.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mensyaratkan adanya unsur kerugian keuangan negara sebagai elemen utama dalam pembuktian.

Tak hanya itu, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana turut mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan, termasuk kewajiban penerbitan SP2HP kepada pelapor.

Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.

Menurutnya, jika unsur kerugian negara tidak terpenuhi, maka perkara tersebut berpotensi tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan seharusnya tidak dipaksakan ke ranah pidana.

“Penegakan hukum harus menjunjung asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Jika prosedur tidak dijalankan dengan benar, maka berpotensi melanggar hak-hak pihak yang terlibat,” tegasnya.

Sebagai penutup, dirinya mendesak agar Kejati Sultra segera menghentikan penanganan kasus tersebut.

“Yaa pihak Kejati seharusnya menghentikan perkara ini karena sudah tidak sesuai tahapan prosedural,”Pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasih kepada pihak terkait.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan