Terakata – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melanjutkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang menyeret seorang advokat asal Kabupaten Konawe berinisial SK, Rabu (11/2/2026).
Diketahui, kali ini dua saksi yakni Woroagi dan Rusdin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra guna memberikan keterangan.
Saat ditemui Terakata.co, salah satu saksi dalam perkara tersebut, mereka hadir memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor.
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Sultra, salah satu saksi, Woroagi menjelaskan bahwa dirinya telah menjawab sejumlah pertanyaan penyidik dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
“Hari ini saya menghadiri pemanggilan saksi pelapor dari saudara Yoslin dan kawan-kawan dalam kasus dugaan tindak pidana Pasal 486 dan 492 KUHP, Saya diberikan beberapa pertanyaan terkait perkara yang sedang berjalan antara pelapor dan terlapor, di mana pelapornya saudara Yoslin dan kawan-kawan, dan terlapornya saudara inisial SK,” ujar Woroagi kepada awak media.
Dalam keterangannya, ia memaparkan bahwa perkara tersebut bermula dari penanganan kasus sengketa lahan seluas kurang lebih tiga hektare di wilayah PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS), tepatnya di Sekunder 7 dan Sekunder 8.
Lebih lanjut, ia mengaku sebagai pihak yang pertama kali menerima perkara tersebut dari Yoslin pada tahun 2021.
Menurutnya, kata dia saat itu ia meminta bantuan kepada Saipul sebagai anggota divisi hukum untuk mengawal perkara tersebut secara resmi melalui jalur advokasi hukum.
Langkah itu diambil agar proses hukum yang dijalankan memiliki legalitas formal melalui pendampingan pengacara.
“Perkara pertama ini lahir dari saya. Saya yang menerima perkara itu dari saudara Yoslin. Kebetulan saat itu saudara Saipul adalah anggota divisi hukum saya di JPKP Kabupaten Konawe tahun 2021. Saya meminta kepada saudara Saipul untuk mengawal perkara itu karena saya membutuhkan kemenangan yang legal secara resmi, artinya ada pengacara resmi yang menangani, tetapi tetap dalam jalur koordinasi saya sebagai ketua DPC dan penerima perkara,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam prosesnya sempat terjadi kesepakatan pembagian hasil sebesar 60/40. Skema tersebut merujuk pada pembagian 60 persen untuk pemilik lahan dan 40 persen untuk pihak yang menangani perkara.
“Kesepakatan itu 60 persen untuk pemilik lahan dan 40 persen untuk kami. Ini kasus lahan tiga hektare di PT OSS yang objeknya juga masih dalam proses gugatan di tempat lain,” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan kepada penyidik bahwa 40 persen tersebut diperuntukkan bagi tim yang menangani perkara dari awal hingga tuntas.
Ia menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam struktur organisasi saat itu, termasuk dirinya sebagai pimpinan, Saipul Kasim selaku biro hukum, dan Rusdin sebagai divisi humas.
Dirinya mengungkapkan adanya pemberian dana sebesar Rp4 juta kepada Saipul untuk keperluan pengurusan ploting tanah. Dana tersebut, menurutnya, merupakan kontribusi dari dirinya bersama Rusdin. Bahkan, ia menyebut Saipul turut menambahkan dana pribadi sebesar sekitar Rp500 ribu untuk keperluan tersebut.
“Empat juta rupiah itu dari saya dan Rusdin untuk ploting tanah, dan saudara Saipul menambahkan sekitar lima ratus ribu rupiah. Semua itu sudah saya sampaikan kepada penyidik sesuai fakta yang terjadi,” tegasnya.
Woroagi menekankan bahwa seluruh keterangannya disampaikan secara terbuka dan sesuai dengan fakta yang ia ketahui. Ia mengaku pemeriksaannya berlangsung relatif cepat karena dirinya bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
“Saya pemeriksaan itu cepat karna saya menjunjung tinggi kebenaran sesuai fakta yang terjadi,” ujarnya.
Sebagai penutup, Ia berharap agar perkara tersebut dapat disikapi dengan bijaksana oleh semua pihak, baik pelapor maupun terlapor. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab moral.
“Dari awal saya katakan, ini sebaiknya didudukkan dengan benar dan diselesaikan dengan kemanusiaan yang sebenar-benarnya. Cepat atau lambat kita semua akan mempertanggungjawabkan perbuatan kita, bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara moral di hadapan Tuhan,”Pungkasnya.
Penulis: Faiz
Editor: Aman









