Terakata – Seorang warga di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan kasus dugaan sengketa tanah yang berada di kawasan perkantoran Bupati Konsel ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Senin (6/4/2026).

Pelapor, Ir. Irwansyah, MBA, M.M, menyebut lahan seluas 8 hektare itu merupakan miliknya sejak tahun 1997, yang diperoleh melalui akta jual beli dari almarhum Hasan Togala.

“Tanah ini saya miliki sejak tahun 1997 dengan akta jual beli dari saudara Hasan Togala, seluas 8 hektare,” ujarnya kepada Terakata.co, saat ditemui di Polda Sultra.

Namun, dalam perjalanannya, Irwansyah mengaku mendapat informasi bahwa pada tahun 2002, Hasan Togala justru menghibahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah (Pemda). Hal ini menurutnya menjadi sumber utama sengketa.

“Saya beli dari beliau, tapi kemudian saya dapat informasi tahun 2002 tanah itu dihibahkan ke Pemda. Ini yang jadi masalah. Seharusnya yang menghibahkan itu saya, karena beliau bukan pemilik lagi,” jelasnya.

Dirinya juga menyatakan telah memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 10 tahun, yakni dari 2002 hingga 2012, meskipun sejak 2003 Pemda telah menggunakan lahan tersebut sebagai kawasan perkantoran.

“Selama 10 tahun saya bayar PBB, sementara Pemda sudah berkantor sejak 2003,” katanya.

Ia menambahkan, pada tahun 2013, pembayaran PBB atas lahan tersebut dihentikan atau diblokir oleh pihak Pemda Konsel saat itu di masa kepemimpinan Bupati Imran.

Selain itu, Irwansyah mengaku telah beberapa kali menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya, termasuk mengajukan gugatan pada 2012 dan kembali pada 2016 di Pengadilan Andoolo, namun belum membuahkan hasil.

Upaya hukum juga kembali dilakukan pada 2022. Ia mengungkapkan, saat itu Bupati Konawe Selatan, Surunudin Dangga, disebut berupaya menghubungi sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Konsel, Kepala BPN, dan mantan Ketua DPRD, guna membujuknya mencabut gugatan dan menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

“Saya diminta mencabut gugatan dengan janji akan diselesaikan di luar pengadilan. Bahkan sebelum pencabutan gugatan dibacakan di depan majelis hakim, bupati diwakili oleh Kabag Hukum,” ungkapnya.

Namun, hingga kini, menurut Irwansyah, tidak ada penyelesaian konkret atas sengketa tersebut.

Rencana tukar guling lahan di wilayah Baito yang sempat ditawarkan juga dinilainya bermasalah karena berstatus tanah negara.

Permasalahan semakin kompleks setelah pada tahun 2023 terbit sertifikat hak pakai atas lahan tersebut tanpa sepengetahuan dirinya.

“Saya kaget tiba-tiba terbit sertifikat hak pakai tahun 2023 tanpa sepengetahuan saya, padahal belum ada penyelesaian,” tegasnya.

Dalam laporannya ke Polda Sultra, dirinya menyebutkan sejumlah pihak sebagai terlapor, yakni Bupati Konawe Selatan, Kepala BPN Konawe Selatan, serta ahli waris almarhum Hasan Togala.

Ia berharap melalui laporan tersebut, hak atas tanah yang diklaimnya dapat dikembalikan.

“Harapan saya sederhana, kembalikan hak saya. Kalau mau dipakai, silakan, tapi hak saya harus dikembalikan. Kalau perlu, kita duduk bersama untuk mencari solusi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Terakata.co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan