Terakata – BADKO HMI Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan aktivitas pengerukan ilegal di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Organisasi mahasiswa itu mendesak aparat penegak hukum segera mengusut aktivitas yang dinilai mencurigakan tersebut.
Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, mengatakan berdasarkan temuan di lapangan, pengerukan dilakukan di area penampungan sampah basah dengan luas kurang lebih 300 meter persegi.
Menurutnya, aktivitas tersebut dilakukan tanpa adanya papan proyek, identitas pekerjaan, maupun penjelasan resmi kepada publik terkait kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Di lokasi juga ditemukan adanya jalan hauling baru yang terhubung ke wilayah izin pertambangan PT RJL, serta hilangnya satu unit bangunan workshop yang sebelumnya berada di kawasan tersebut,” kata Andi Aswar dalam keterangan resminya yang diterima di Kendari, Pada Kamis (21/5/2026).
Ia menilai pemerintah daerah melalui instansi terkait terkesan saling lempar tanggung jawab dan gagal memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait aktivitas pengerukan tersebut.
Pernyataan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana pengerukan, lanjut Aswar, justru memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap aset dan kawasan milik daerah.
BADKO HMI Sultra pun mendesak Kapolres Kolaka Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara segera membentuk tim khusus guna mengusut tuntas dugaan pengerukan ilegal tersebut.
“Kami mendesak Kapolres Kolaka Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara untuk segera membentuk tim khusus guna mengusut tuntas dugaan pengerukan ilegal tersebut, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah, perusahaan, maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Andi Aswar juga menegaskan pihaknya menduga adanya keterlibatan pihak perusahaan, oknum aparat penegak hukum, serta pihak pemerintah setempat yang diduga melakukan kongkalikong secara terstruktur dan sistematis dalam aktivitas tersebut.
Menurut dia, dugaan tersebut semakin menguat dengan adanya akses hauling yang mengarah ke wilayah pertambangan serta minimnya transparansi terhadap kegiatan di lokasi.
“Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi dapat dikategorikan sebagai dugaan kejahatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, penyalahgunaan kewenangan, hingga kerugian negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, BADKO HMI Sultra menyatakan akan melakukan advokasi dan kajian secara komprehensif apabila persoalan tersebut tidak ditanggapi serius oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
“Kami juga akan menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra sebagai bentuk desakan agar kasus ini diusut secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih,” lanjutnya.
Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap persoalan tersebut dan meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik serta mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan daerah dan masyarakat Kolaka Utara,” pungkasnya.
Penulis: Ilong
Editor: Aman









