Kadis Koperasi Konawe Disebut Legalkan PLT Kabid Tanpa SK Sah

Surat Perintah Pelaksana Tugas yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe (Istimewa)

Terakata – Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe disebut-sebut melegalkan Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan berinisial AL untuk bertanggung jawab dalam proses administrasi pencairan kegiatan keuangan di bidangnya, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe dengan nomor: B-800.1.11.1/191/BKPSDM/IV/2026, yang diterima Terakata.co, AL diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang GTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe.

Ia juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe.

Ketua Umum Organisasi Arus Bawah Sulawesi Tenggara (Obor Sultra), Firman, mengungkapkan bahwa setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) PLT Kabid Kelembagaan dan Pengawasan, dasar penunjukan AL masih merujuk pada jabatan lamanya di Dinas Pendidikan. Padahal, menurutnya, posisi tersebut telah diisi oleh pejabat lain.

“Setelah terbitnya SK PLT Kabid Pengawasan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Konawe, dasar PLT-nya masih jabatan lamanya di Dinas Pendidikan, sementara jabatan tersebut sudah ditempati orang lain,” ujarnya saat ditemui Terakata.co.

Dirinya juga menyoroti adanya isu bahwa pejabat terkait belum mengantongi SK pelantikan definitif karena rekomendasi masih berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pengembalian.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan karena beredar isu bahwa mereka belum memiliki SK pelantikan, sebab rekomendasinya masih berada di BKN untuk dikembalikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada pengembalian dokumen oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Sampai saat ini informasih yang saya ketahui belum ada satupun yang dikembalikan oleh PPK,” tambahnya.

Menurutnya, dugaan upaya melegalkan posisi tersebut berkaitan dengan kebutuhan administrasi operasional keuangan di bidang, termasuk desakan pembayaran gaji bagi Business Assistant (BA) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

“Diduga ada kebutuhan administrasi operasional keuangan di bidang, serta desakan laporan BA sebagai syarat pencairan hak keuangan atau gaji mereka,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan legalitas jabatan AL sebagai Kabid karena dinilai belum memiliki SK yang sah.

“Kepala bidang yang dipercayakan tidak memiliki SK. Masa iya menduduki jabatan tersebut tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firman menyebut bahwa laporan BA harus disahkan oleh pejabat berwenang, sementara posisi Kabid yang dianggap belum legal justru diduga sedang diupayakan untuk ditetapkan sebagai PLT.

“Karena laporan BA harus ada yang mengesahkan, apalagi terkait hak keuangan mereka. Informasinya pejabat tersebut diupayakan untuk di-PLT-kan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa syarat PLT harus sedang menduduki jabatan tertentu secara sah. Namun, dalam kasus ini, kata firman jabatan lama AL disebut sudah ditempati orang lain dengan status yang sama-sama belum memiliki SK definitif.

“Secara normatif, legalitasnya tidak terpenuhi karena jabatan lamanya sudah ditempati orang lain dengan status yang sama tidak memiliki SK jabatan,” jelasnya.

Sebagai penutup, Firman menyebut bahwa SK penunjukan tersebut kabarnya telah dibatalkan oleh Bupati dan masih menunggu proses di BKN.

“Kabarnya SK mereka dibatalkan, masih menunggu proses dari BKN,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe, Andi Tenri Tawe L, engan memberikan tanggapan.

“Saya lagi lomba kuliner,”singkatnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan