Oleh: Nizar Fachry Adam, S.E., M.E
(Pengamat Ekonomi dan Keuangan)

Pelemahan nilai tukar rupiah kembali menjadi perhatian serius. Pada Selasa, 21 April 2026, rupiah tercatat berada di level Rp17.138 per dolar AS, melemah dibandingkan posisi pada 26 Maret 2026 yang berada di Rp16.749. Tren ini menunjukkan adanya tekanan yang tidak bisa dianggap sepele, terutama jika dikaitkan dengan kondisi fiskal nasional.

Salah satu faktor utama yang patut disoroti adalah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berada di kisaran Rp220 hingga Rp240 triliun. Defisit ini bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan ketidakseimbangan antara penerimaan dan belanja negara yang berdampak langsung terhadap kepercayaan pasar dan stabilitas nilai tukar.

Jika dilihat dari tren pelemahan, terdapat indikasi bahwa setiap kenaikan defisit anggaran sekitar Rp10 triliun berpotensi mendorong pelemahan rupiah sekitar 12,73 poin per hari.

Angka ini menunjukkan korelasi yang cukup kuat antara tekanan fiskal dan pergerakan nilai tukar, meskipun tentu tidak berdiri sebagai satu-satunya faktor.

Beban belanja negara yang meningkat, terutama akibat kenaikan harga BBM serta melemahnya sektor perdagangan, memperparah kondisi tersebut.

Di sisi lain, penerimaan negara belum mampu mengimbangi laju belanja, sehingga neraca fiskal terus tertekan.

Dalam kondisi ini, pemerintah perlu mengambil langkah cepat dan terukur untuk memperkuat struktur penerimaan negara.

Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain:

Pertama, mempercepat penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor-sektor yang menjadi sumber utama penerimaan negara. Keterlambatan dalam sektor ini berpotensi menghambat arus pendapatan.

Kedua, mendorong ekspor komoditas perikanan sebagai salah satu basis penerimaan negara. Indonesia memiliki potensi besar di sektor ini yang belum dimaksimalkan secara optimal.

Ketiga, mengoptimalkan penerimaan melalui sektor bea cukai, termasuk pajak rokok dan impor barang. Pengetatan pengawasan dan efisiensi sistem menjadi kunci dalam meningkatkan pendapatan.

Keempat, melakukan evaluasi terhadap instrumen pembiayaan negara, khususnya terkait sukuk, obligasi syariah, dan Surat Utang Negara (SUN) dengan tingkat bunga tinggi. Imbal hasil di atas 7% hingga 20% berpotensi membebani keuangan negara dalam jangka panjang dan lebih menguntungkan pihak investor dibanding negara.

Lebih jauh, kebijakan yang tidak rasional dan justru menghambat penerimaan negara perlu segera dikaji ulang. Reformasi regulasi menjadi langkah krusial agar kebijakan fiskal tidak kontraproduktif terhadap tujuan peningkatan pendapatan negara.

Pada akhirnya, pelemahan rupiah bukan sekadar persoalan moneter, tetapi juga cerminan dari kesehatan fiskal. Tanpa pembenahan serius di sisi penerimaan dan efisiensi belanja, tekanan terhadap rupiah berpotensi terus berlanjut.

Pemerintah dituntut tidak hanya responsif, tetapi juga berani mengambil langkah strategis demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Editor: Ilong

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan