Oleh: Nizar Fachry Adam, S.E., M.E.
(Pakar Ekonomi)
Dinamika fluktuatif perekonomian Indonesia yang terjadi memberikan gambaran terhadap kondisi neraca perdagangan Indonesia. Jika dilihat dari data kuartal I berdasarkan sumber (BPKperdang, Februari 2026), tergambarkan surplus perdagangan ekspor/impor sebesar 3,32%.
Dari neraca perdagangan kuartal I, pada Januari 2026, perolehan sumbangsih perdagangan melalui kinerja impor nonmigas sebesar 12,46% dari impor, dan ekspor nonmigas sebesar 13,72% melalui industri pengolahan (manufakturing).
Jika dilihat dari nilai impor terhadap penerimaan negara, pada tahun 2024 diperoleh sebesar Rp274 triliun dan tahun 2025 sebesar Rp308 triliun, atau mengalami kenaikan 7,16%.
Hal ini tetap mengacu pada PMK No. 41/PMK.010/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor PMK.010/2017 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan impor atau kegiatan usaha, dengan menetapkan PPN impor sebesar 11%.
Selanjutnya, pada tahun 2025 dikeluarkan regulasi PMK No. 131 Tahun 2024 tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak berwujud dari luar daerah pabean yang diterapkan pada 1 Januari 2025 melalui nomor SP-WPJ/18/2025, yang menetapkan PPN impor sebesar 12%.
Perubahan tarif PPN impor tersebut mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi kenaikan sebesar 1% menjadikan PPN impor sebesar 12%.
Dengan besaran tarif tersebut, terdapat beberapa aspek permasalahan terkait potensi penerimaan negara, antara lain:
Lahirnya PP No. 44 Tahun 2025 (19 September 2025) tentang tata cara penetapan tarif dan pengelolaan serta penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara.
Pada Bab I Pasal 1 dijelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh DPR. Namun, besaran kenaikan 1% dinilai belum memiliki kajian teknis yang memadai terhadap kebutuhan ekonomi dalam negeri.
UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya Pasal 10, menyebutkan bahwa tarif atau jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara harus mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik serta kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, diperlukan kajian elastisitas produksi dalam negeri, mengingat Indonesia merupakan salah satu kawasan investasi bagi negara-negara maju.
Diperlukan kajian penerimaan negara yang lebih mendalam terkait analisis elastisitas pendapatan negara dalam menaikkan tarif sebesar 1%, yang seharusnya dapat dimaksimalkan hingga 15% atau meningkat menjadi 3%.
Dengan demikian, pembenahan neraca perdagangan tidak hanya bertumpu pada peningkatan ekspor dan pengendalian impor, tetapi juga harus didukung oleh kebijakan fiskal yang berbasis kajian komprehensif.
Penulis: Nizar Fachry Adam
Editor: Ilong









