Terakata – Gerbong Kampus kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Karya Jaya, Kecamatan Siatopina, Kabupaten Buton, untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Dalam aksi tersebut, massa secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) agar segera mengambil langkah hukum yang konkret dan terukur atas laporan yang sebelumnya telah mereka sampaikan.
Koordinator lapangan, Abar Watopute, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran lapangan serta aduan masyarakat, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan anggaran desa.
Menurutnya, dugaan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat Desa Karya Jaya.
“Kami mendesak Polda Sultra untuk tidak berlarut-larut dalam proses ini. Segera panggil dan periksa Kepala Desa Karya Jaya, dan jika ditemukan bukti yang cukup, kami menuntut agar segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia juga menilai lambannya penanganan kasus dugaan korupsi di tingkat desa dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya langkah yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Karya Jaya.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup.
3. Meminta dilakukan audit investigatif terhadap pengelolaan ADD/DD tahun 2023–2025.
4. Mendesak transparansi penggunaan anggaran desa kepada masyarakat.
Abar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Karya Jaya.
“Ini adalah komitmen kami. Kami tidak akan berhenti sampai ada penetapan tersangka dan proses hukum berjalan secara tuntas,” pungkasnya.
Penulis: Ilong
Editor: Aman









