Terakata – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara mendesak Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penggunaan jalur hauling yang berada dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH) PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (2/6/2026).

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, setelah pihaknya menerima hasil investigasi lapangan yang mendokumentasikan aktivitas kendaraan angkutan tambang yang teridentifikasi menggunakan atribut PT Toshida Indonesia pada jalur yang diduga berada dalam kawasan PPKH/IPPKH PT Vale Indonesia.

Menurutnya, kawasan yang telah memperoleh PPKH/IPPKH pada prinsipnya diperuntukkan bagi kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah sesuai ruang lingkup izin yang diberikan.

Oleh karena itu, kata dia, apabila terdapat penggunaan fasilitas atau jalur yang berada dalam kawasan tersebut oleh pihak lain, maka legalitas dan dasar hukumnya harus diperiksa secara terbuka oleh instansi yang berwenang.

“Kami meminta Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan untuk mengusut secara menyeluruh penggunaan jalur hauling yang berada dalam kawasan PPKH/IPPKH PT Vale. Aparat harus memastikan apakah penggunaan jalur tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima dikendari.

Ia menegaskan bahwa hasil investigasi lapangan yang diperoleh harus menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan audit terhadap seluruh dokumen perizinan, legalitas penggunaan jalur hauling, serta hubungan hukum yang menjadi dasar penggunaan jalur tersebut oleh pihak lain apabila memang terdapat penggunaan oleh pihak ketiga.

“Negara tidak boleh membiarkan adanya dugaan penggunaan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Jika memang terdapat penggunaan oleh pihak lain, maka harus dijelaskan dasar hukumnya kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dirinya juga meminta Kementerian Kehutanan turun langsung ke lapangan guna memverifikasi status kawasan, legalitas penggunaan jalur hauling, serta kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang melekat pada PPKH/IPPKH.

Menurut Andi Aswar, kegiatan pengangkutan atau hauling merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha pertambangan.

Oleh karenanya, seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan yang telah memperoleh PPKH/IPPKH harus berada dalam koridor hukum dan pengawasan pemerintah.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak transparan dan profesional. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan maupun perizinan yang berlaku, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Aswar menegaskan bahwa BADKO HMI Sultra akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Mabes Polri.

“Kami sedang menyiapkan laporan resmi beserta hasil investigasi lapangan dan dokumentasi yang kami peroleh untuk disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan Mabes Polri. Langkah ini kami tempuh agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penggunaan jalur hauling yang berada dalam kawasan PPKH/IPPKH serta untuk memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dirinya kembali menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan, PPKH/IPPKH, maupun perizinan pertambangan yang dilakukan oleh pihak terkait, maka, kata dia, pemerintah wajib mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan tata kelola pertambangan dan kehutanan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka pemerintah wajib memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi dan membekukan IUP perusahaan yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Sebagai penutup, Andi Aswar menilai terdapat upaya memainkan narasi seolah perusahaan tidak melakukan pelanggaran terkait persoalan tersebut.

“Ada playing victim dari pihak Toshida dalam beberapa pernyataannya, seolah tidak bersalah dan seolah truknya ditahan tanpa alasan. Padahal, berdasarkan informasi yang kami peroleh, truk tersebut ditahan karena diduga melakukan pemuatan dan melintasi kawasan hutan tanpa izin IPPKH. Karena itu, persoalan ini harus dibuka secara terang benderang agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.

BADKO HMI Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum dari instansi yang berwenang.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.

Penulis: Ilong

Editor: Aman

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan