Terakata – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkotika dengan menggagalkan peredaran sabu-sabu jaringan internasional seberat 6,5 kilogram.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., di Aula Direktorat Narkoba Polda Sultra, pada Rabu (3/12/2025).
Kapolda didampingi oleh Dir Narkoba Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.
Irjen Didik menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah tindak lanjut dari kasus narkoba yang diungkap Subdit II Ditresnakoba pada Mei 2025.
“Setelah melakukan analisa data digital selama tujuh bulan, petugas kami mendapat informasi penting tentang pengiriman sabu-sabu dari Malaysia yang masuk ke Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Tim opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba segera melacak mobil rental luar provinsi yang dicurigai digunakan oleh jaringan lintas provinsi ini.
Petugas berhasil mengidentifikasi mobil Daihatsu Sigra putih yang menuju Sulawesi Tenggara.
Saat akan dihentikan di perbatasan, pelaku justru memacu kendaraannya, memicu aksi kejar-kejaran dramatis.
Pengejaran berakhir di depan Grapari Kendari pada Selasa (3/12/2025) setelah petugas menabrakkan kendaraan dinas ke mobil pelaku.
Setelah pelaku dilumpuhkan, petugas menemukan 6,5 Kg sabu di dalam mobil. Pengembangan di tempat kos pelaku mengungkap tambahan 92 gram sabu.
Kapolda Sultra menegaskan bahwa pelaku adalah kurir sabu jaringan internasional. Kasus ini membuktikan keseriusan Polda Sultra dalam memerangi narkoba.
Penulis: Awal
Editor: Aman









